MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat sinkronisasi dan koordinasi di Ruang Rapat Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Senin (20/4/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya guna menyelaraskan kebijakan dan mengatasi tantangan perlindungan saksi dan korban di lapangan, khususnya yang bersinggungan dengan sistem pemasyarakatan.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, Fitra Arsil, menekankan pentingnya perlindungan berkelanjutan. “LPSK bertugas menjamin hak korban dan saksi tidak terhenti. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga harus memastikan perlindungan sejalan dengan tujuan pembinaan,” ujarnya.











