MATRASNEWS, JAKARTA – Wacana perubahan skema pendanaan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka di awal 2026. Pemerintah disebut-sebut tengah mengkaji peralihan sistem dari skema pay as you go yang sepenuhnya ditanggung APBN ke skema baru berbasis iuran pasti atau fully funded.
Selama ini, pensiunan PNS mendapat manfaat pensiun yang langsung dibayarkan dari kas negara. Namun, beban belanja pensiun dinilai semakin berat seiring meningkatnya jumlah pensiunan. Pemerintah menilai jika dibiarkan, kondisi ini bisa mengganggu keberlanjutan fiskal jangka panjang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa reformasi ini bertujuan menjaga kesehatan APBN tanpa mengurangi hak dasar pegawai.
“Tujuannya bukan memotong hak PNS, tapi memastikan kepastian pembayaran pensiun tetap terjaga di masa depan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam skema baru yang dirancang, PNS dan pemerintah akan sama-sama menyetorkan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen (Persero). Nantinya, manfaat pensiun yang diterima berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dana, bukan lagi bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PT Taspen juga buka suara. Pihaknya memastikan bahwa perubahan skema tidak akan berdampak pada pensiunan yang sudah memasuki masa purna tugas. Besaran gaji pensiun bagi mereka tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Meski kabar yang beredar menyebut skema baru mulai efektif 1 Januari 2026, pemerintah belum merilis aturan teknis pelaksanaannya. Penerapan iuran pasti masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










