Selain itu, pengadaan barang mengalami mark up signifikan. Sebanyak 21.801 unit motor listrik dari PT YAT senilai Rp1,03 triliun tidak memenuhi syarat. Pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci juga ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP Baru. Ancaman hukuman diperberat dengan Pasal 18 UU Tipikor. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











