Negara Beri Penghargaan atas Perubahan Perilaku Positif selama Pembinaan
MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2570 BE sebagai bentuk penghargaan negara. Penghargaan ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi. Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Enam Orang Langsung Bebas, Penghematan Anggaran Rp842 Juta
Dari total penerima, 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana. Enam orang menerima RK II sehingga langsung menghirup udara bebas. Untuk anak binaan, lima orang menerima PMP Khusus I.
Baca Juga: Lapas Bekasi Budidaya 1.000 Ayam Petelur untuk Ketahanan Pangan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan kebijakan ini berdampak signifikan terhadap efisiensi keuangan negara. Pemberian remisi berhasil menghemat anggaran biaya makan lebih dari Rp842 juta.











