Matras News, Bekasi – Tiga Poros bakal bersaing dalam kontestasi untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, dengan adanya tiga Paslon berpotensi akan di lakukan putaran kedua.
Salah satu persyaratan putaran kedua Pilkada adalah tidak adanya pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Untuk itu, calon yang berhak mengikuti putaran kedua adalah pasangan yang berada di nomor urut pertama dan kedua pada Pilkada putaran pertama.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari KPU terkait daerah mana saja yang ikut dalam putaran kedua Pilkada.
Seperti diketahui, Ada 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi akan bersaing dalam Pilkada pada 27 November 2024 mendatang yakni. Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, Heri Koswara-Sholihin, Uu Saeful Mikhdar-Nurul Sumarheni.
Menaggapi putaran kedua Pilkada, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan, mengenai tiga paslon di Kota Bekasi ini, tidak ada bicara satu atau dua putaran seperti di DK Jakarta. Jadi siapa meraih suara tertinggi itulah akan menang,” kata Nico.
“Saya berharap Pilkada damai, artinya semua Paslon harus mengadu program bukan “gontok-gontokan” (red-berselisih) semua pihak semua bersaudara biar rakyat memilih yang mana.
Saya berharap Kota Bekasi ini kondusif, dan dalam kampanye juga berjalan dengan kondusif,” ucap Rico.











