MATRASNEWS, JAKARTA – Tupperware, merek legendaris wadah penyimpanan makanan yang pernah menjadi ikon di banyak rumah tangga global, secara resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan melalui Chapter 11 di Amerika Serikat. Langkah ini diambil akibat tekanan berat dari penurunan penjualan yang tajam, beban utang tinggi, serta kesulitan perusahaan beradaptasi dengan perubahan pasar ritel modern.
Pengajuan Chapter 11 tidak berarti perusahaan langsung ditutup, melainkan upaya restrukturisasi utang agar operasi dapat terus berjalan sambil mencari solusi jangka panjang. Sebagai bagian dari proses tersebut, Tupperware bahkan sempat merencanakan penjualan bisnis kepada kreditur utama untuk mempertahankan kelangsungan merek.
Dampak restrukturisasi global ini dirasakan langsung di Indonesia. PT Tupperware Indonesia secara resmi mengumumkan penghentian operasionalnya setelah 33 tahun berkiprah. Bisnis di Tanah Air dinyatakan tutup per 31 Januari 2026.
Keputusan pengadilan dan negosiasi dengan kreditur akan menentukan nasib akhir Tupperware ke depan. Ada kemungkinan merek ikonis ini diambil alih atau dijalankan kembali dalam bentuk baru, tergantung hasil proses hukum dan bisnis yang sedang berlangsung.
Cek Berita lain di Google News











