MatrasNews, Makassar – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendorong terciptanya sistem pendokumentasian dan koordinasi kerja yang lebih efektif, sehingga pelayanan informasi dapat berjalan cepat, tepat, dan sederhana.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Informasi Publik Ditjen Kominfo Kementerian Kominfo dan Digital (Kemkominfo), Nursodik Gunarjo, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis 24 Juli 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Peran Strategis PPID dalam Mendukung Agenda Prioritas Nasional” ini bertujuan memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya penguatan komunikasi publik dan media sebagai turunan dari Prioritas Nasional 1 (Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM) dalam RPJMN 2025-2029.
“Pelayanan informasi yang baik akan mendorong tercapainya ekosistem komunikasi dan kebebasan media yang berintegritas, salah satunya diukur melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Nursodik. Ia menambahkan, prinsip Maximum Access, Minimum Exemption (MALE) dalam UU KIP menegaskan bahwa akses informasi adalah hak masyarakat, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan, Sultan Rakib, menyatakan bahwa pengelolaan informasi publik yang profesional dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Ini menjadi modal dasar mempercepat transformasi bangsa, terutama di era digital yang dinamis,” ujarnya.
Melalui bimtek ini, diharapkan PPID dapat meningkatkan kualitas layanan informasi di instansi masing-masing, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.









