Menu

Mode Gelap
Mantan Menpora Era Soeharto, H. Abdul Ghofur, Dimakamkan Secara Militer UOB Plaza Raih Sertifikat GREENSHIP Existing Building Peringkat Gold Sailun Group Resmi Beroperasi di Indonesia, Investasi Rp4 Triliun untuk Pabrik Ban di Demak Nikmati Golden Ramadan Retreat 2026 di Golden Boutique Hotel Kemayoran Prambanan Shiva Festival Perkuat Daya Tarik Destinasi Wisata Religi di Yogyakarta Material Baja Jadi Kunci Arsitektur Ramah Gempa dan Masa Depan ASEAN 

News

UU KIP Dorong Sistem Pendokumentasian Efektif untuk Layanan Informasi Cepat dan Akurat


					UU KIP Dorong Sistem Pendokumentasian Efektif untuk Layanan Informasi Cepat dan Akurat Perbesar

MatrasNews, Makassar – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendorong terciptanya sistem pendokumentasian dan koordinasi kerja yang lebih efektif, sehingga pelayanan informasi dapat berjalan cepat, tepat, dan sederhana.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Informasi Publik Ditjen Kominfo Kementerian Kominfo dan Digital (Kemkominfo), Nursodik Gunarjo, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis 24 Juli 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Peran Strategis PPID dalam Mendukung Agenda Prioritas Nasional” ini bertujuan memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya penguatan komunikasi publik dan media sebagai turunan dari Prioritas Nasional 1 (Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM) dalam RPJMN 2025-2029.

Majalah Matras scaled

“Pelayanan informasi yang baik akan mendorong tercapainya ekosistem komunikasi dan kebebasan media yang berintegritas, salah satunya diukur melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Nursodik. Ia menambahkan, prinsip Maximum Access, Minimum Exemption (MALE) dalam UU KIP menegaskan bahwa akses informasi adalah hak masyarakat, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan, Sultan Rakib, menyatakan bahwa pengelolaan informasi publik yang profesional dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Ini menjadi modal dasar mempercepat transformasi bangsa, terutama di era digital yang dinamis,” ujarnya.

Melalui bimtek ini, diharapkan PPID dapat meningkatkan kualitas layanan informasi di instansi masing-masing, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.

 

Baca Lainnya

Mantan Menpora Era Soeharto, H. Abdul Ghofur, Dimakamkan Secara Militer

20 Januari 2026 - 02:33 WIB

Mantan Menpora Era Soeharto, H. Abdul Ghofur, Dimakamkan Secara Militer

Prambanan Shiva Festival Perkuat Daya Tarik Destinasi Wisata Religi di Yogyakarta

20 Januari 2026 - 01:42 WIB

Prambanan Shiva Festival Perkuat Daya Tarik Destinasi Wisata Religi di Yogyakarta

Hasilkan 1,3 Ton Sampah Per Hari, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Operasikan 409 Armada

20 Januari 2026 - 01:16 WIB

Hasilkan 1,3 Ton Sampah Per Hari, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Operasikan 409 Armada

Kelurahan Jatisari Raih Posisi Ke-6 Anugerah Sri Baduga Bandung

20 Januari 2026 - 01:09 WIB

Kelurahan Jatisari Raih Posisi Ke-6 Anugerah Sri Baduga Bandung

Tim SAR Temukan Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Jenis Kelamin Perempuan

19 Januari 2026 - 23:46 WIB

Tim SAR Temukan Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Jenis Kelamin Perempuan
Trending di News
error: Matras News
Golden Boutique Hotel Kemayoran