Menu

Mode Gelap
Citadines Antasari Jakarta Rayakan HUT Jakarta dengan Ondel-Ondel Ramah Lingkungan Hotel 88 Bekasi Gelar Donor Darah Bersama PMI Kang Alit Ajak UMKM Aren Jaya Urus NIB dan Sertifikat Halal Tokoh Senior Karang Taruna Nasional Apresiasi Kepemimpinan Darkam Gandhi S Luncurkan Single Dangdut “Ketuk Pintu”, Hadirkan Nuansa Ceria Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Kota Bekasi, Laporan Lanjut ke BKPSDM

Info Akademia

Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah

badge-check


					Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah Perbesar

MatrasNews, Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual buku penunjang pembelajaran, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS), kepada siswa. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Matrasnews pada, Kamis 24 Juli 2025 di ruang kerjanya.

MatrasNews: Apakah sekolah memfasilitasi buku penunjang belajar siswa?

Kadisdik: Tidak boleh ada siswa yang kekurangan buku paket penunjang pembelajaran. Buku adalah tanggung jawab pemerintah, bukan sekolah. Dananya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika kurang, sekolah harus membeli lagi sesuai jumlah siswa tidak boleh kurang.

MatrasNews: Apakah Lembar Kerja Siswa (LKS) dianjurkan untuk dibeli siswa?

Kadisdik: Sekolah yang masih “bandel” menjual LKS di luar sudah melanggar aturan. LKS seharusnya dibuat oleh guru, karena guru yang paling memahami evaluasi pembelajaran. Soal-soal dalam LKS harus disesuaikan dengan materi yang diajarkan. Menjual LKS dilarang dan tidak dianjurkan.

Matrasnews: Bagaimana jika buku dijual di luar sekolah?

Kadisdik: Buku referensi (seperti buku mata pelajaran) diperbolehkan tapi tidak diwajibkan. Misal, untuk matematika, siswa yang ingin belajar lebih dalam boleh membeli, tapi yang tidak mampu cukup mengandalkan materi dari guru.

Matrasnews: Bagaimana sosialisasi kebijakan ini ke kepala sekolah?

Kadisdik: Kita akan undang semua dalam waktu dekat akan ada pembinaan oleh Wali Kota Bekasi dan Inspektorat. Jika masih ada yang melanggar, kami akan beri sanksi tegas. Aturan BOS Pusat sudah jelas: sekolah wajib sediakan buku, bukan memperjualbelikannya.

Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan merata tanpa membebani siswa secara finansial. Larangan penjualan LKS/buku penunjang telah diatur dalam kebijakan BOS, Sekolah diharapkan kreatif menyusun materi ajar mandiri, Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Baca Lainnya

70 Pelaut OAP Papua Barat Daya Raih Sertifikasi Maritim

22 Juni 2026 - 01:34 WIB

Optimisme Ekonomi Menguat di Tengah Perbaikan Fiskal dan Tekanan Global

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Dies Natalis ke-37 USNI: Saat Kampus Membaca Ulang Budaya Populer

14 Juni 2026 - 16:28 WIB

Dies Natalis ke-37 USNI: Saat Kampus Membaca Ulang Budaya Populer

Kepemimpinan Berlandaskan Nilai, Bima Arya Tekankan Pentingnya Mencicil Harapan

13 Juni 2026 - 01:00 WIB

Camat Rawalumbu Tuntaskan Pengaduan Ijazah Warga

12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Trending di Info Akademia