Menu

Mode Gelap
Kepemimpinan Berlandaskan Nilai, Bima Arya Tekankan Pentingnya Mencicil Harapan Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global Sahid Arkopilago Hadir, Ragam Minuman Temani Santai BMHS Bangun Jembatan Penghubung RS Bunda Jakarta Rangkaian Kegiatan HPN Bekasi Raya 2026 Pullman Jakarta Central Park Kokohkan Status Hotel MICE Premium

News

Wow! Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

badge-check


					Wow! Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun Perbesar

Matras News, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Ini merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Ke-496 Kota Jakarta. Program pemutihan ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

“Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” demikian bunyi keterangan tersebut disitat pada Kamis, 22 Juni 2023.

Sebagai informasi, program pemutihan denda pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

“Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19,” tulis keterangan dalam akun Bapenda DKI Jakarta.

Harapannya, kebijakan ini disambut bai oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat akan lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor. (*/ca)

Baca Lainnya

Respons Cepat Laporan Warga, Camat Jatiasih Pimpin Aksi ‘Jumat Tali Kasih

12 Juni 2026 - 12:42 WIB

Kebakaran Landa Rumah di Aren Jaya, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Juni 2026 - 12:24 WIB

Dengar Keluhan Warga, Yenny Dorong Normalisasi Kali Beringin

12 Juni 2026 - 00:35 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Pasar Kranji Baru

12 Juni 2026 - 00:34 WIB

Rizki Topananda Kembali Ditunjuk Pimpin DPC PKB Kota Bekasi

11 Juni 2026 - 18:29 WIB

Rizki Topananda Kembali Ditunjuk Pimpin DPC PKB Kota Bekasi
Trending di News