MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Selasa (23/6).
Pembahasan difokuskan pada penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi guna meningkatkan efektivitas penanganan isu hukum lintas sektor.
dari upaya sinkronisasi tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024. Kementerian yang baru ini hadir untuk memastikan kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dalam satu kerangka koordinasi yang kuat.
Dalam pertemuan itu, Yusril menyampaikan bahwa penyesuaian pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi masih diperlukan.
Tujuannya agar koordinasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penyesuaian dan penyelarasan. Karena itu, diperlukan kejelasan pembagian fungsi dan kewenangan agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih optimal,” ujar Yusril.
Koordinasi Bukan Hubungan Atasan-Bawahan
Yusril menegaskan bahwa fungsi kementerian koordinator tidak dimaknai sebagai hubungan atasan dan bawahan terhadap kementerian atau lembaga lain.
Keberadaan Kemenko Kumham Imipas lebih kepada instrumen untuk memastikan terbangunnya koordinasi yang efektif dalam penanganan berbagai isu strategis lintas sektor.
“Ini bukan soal membawahi kementerian atau lembaga, tetapi lebih kepada pengoordinasian materi atau bidang tertentu yang memerlukan keterpaduan kebijakan dan langkah bersama,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa penataan organisasi menjadi kebutuhan penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian koordinator yang terus berkembang.
“Kami mengharapkan adanya penguatan organisasi, baik pada unsur kedeputian maupun kesekretariatan, sehingga fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan dapat berjalan lebih efektif,” kata Andika.
Penataan Organisasi untuk Tata Kelola Efektif
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penataan organisasi pemerintah harus diarahkan untuk memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Penataan organisasi dilakukan untuk memastikan setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara jelas, efektif, dan saling mendukung. Yang terpenting bukan menambah struktur, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Rini.
Menurut Rini, Kementerian PANRB akan melakukan sinkronisasi lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan keselarasan tugas, fungsi, dan kewenangan.











