MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memulai penutupan dua zona aktif pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini menjadi awal transisi dari praktik pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem penimbunan terkendali (controlled landfill) yang lebih ramah lingkungan.












Komentar ditutup.