Penutupan zona tersebut menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane. Langkah konkret ini bertujuan mengurangi bau, mengendalikan emisi gas, serta menekan pembentukan air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa tahap awal penerapan sistem ini telah dimulai pada 17 Juli 2026 di area atas Zona 2. Penerapannya dilakukan dengan sistem rotasi titik buang setiap tujuh hari. “Area yang telah digunakan untuk penempatan sampah akan ditutup selama tujuh hari, sementara kegiatan pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah dipersiapkan,” jelas Dudi dalam siaran persnya, Senin (20/7/2026). Mekanisme ini diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan dan meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi.
Transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemprov DKI mengembangkan skema pendanaan kreatif (creative financing) melalui kolaborasi dengan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan fasilitas. Pada tahap awal, PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Pertamina Retail telah berkomitmen mendukung program melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk penyediaan material penutup dan geomembrane.

Pemprov DKI menargetkan praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap hingga tuntas pada 2029. Saat ini, open dumping masih mendominasi dengan porsi 72,56 persen pada triwulan II-2026. Targetnya, pada triwulan III dan IV 2026, porsi ini turun menjadi 50,34 persen, sementara penerapan controlled landfill mulai mencapai 8,39 persen. Keberhasilan transformasi ini juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.