Menu

Mode Gelap
Jakarta Festive Wonders 2025 Pacu Transaksi Rp15,25 Triliun Pemprov DKI Jakarta Mulai Bongkar Tiang Monorel Mangkarak Kawasan Kuningan Pemerintah Perbanyak Masa Studi SMK 4 Tahun Tingkatkan Kesiapan Kerja Lulusan Pelita Air dan Pos Logistik Indonesia Kolaborasi, Percepat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan di Sumatra OTO Mall Exhibition Kembali Hadir di BXC 1, Pamerkan Suzuki Fronx yang Menawan Bank DBS Indonesia Salurkan Fasilitas Pembiayaan Bagi Sucden Coffee Indonesia Untuk Dorong Petani Kopi UMKM Lokal

News

1,8 Juta Warga Jabar Kehilangan Hak Bantuan Sosial Akibat Kesalahan Data


					1,8 Juta Warga Jabar Kehilangan Hak Bantuan Sosial Akibat Kesalahan Data Perbesar

MatrasNews – Sebanyak 1,8 juta warga Jawa Barat kehilangan hak bantuan sosial dan jaminan kesehatan akibat exclusion error dalam peralihan data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Anggota DPD RI Agita Nurfianti menegaskan perlunya validasi menyeluruh agar warga miskin tidak dirugikan secara administratif.

Berdasarkan data Dinsos Jabar, 1.842.329 jiwa terdampak pencoretan sebagai penerima bansos dan dinonaktifkan dari PBI JKN. Daerah terbesar terdampak meliputi Kab. Bandung (159.889 orang), Bandung Barat (88.035), Kota Bandung (36.119), dan Kota Cimahi.

Majalah Matras scaled

“Jangan sampai niat baik negara malah menghilangkan hak dasar warga. Ini menyangkut hidup layak dan jaminan kesehatan kelompok rentan,” tegas Agita dalam reses di Bandung, Rabu (30/5).

Ia mengkritik lemahnya sosialisasi sistem desil 1–10 dan minimnya komunikasi publik, yang berujung kebingungan masyarakat. “Validasi dan uji petik harus dipercepat. Jangan biarkan warga miskin tersingkir karena sistem baru yang belum matang,” tegasnya.

Dalam forum bersama BPJS Kesehatan Jabar dan dinas sosial setempat, sejumlah keluhan muncul, seperti sulitnya reaktivasi kepesertaan dan miskomunikasi antarinstansi.

Agita mengusulkan empat solusi yakni, Percepatan validasi data dan ground check, Pembukaan kanal pengaduan aktif, Sinergi lintas kementerian, Jaminan layanan berkelanjutan bagi kelompok rentan.

“Komite III DPD RI akan bawa temuan ini ke rapat kerja di Senayan untuk perbaikan regulasi,” ujarnya, mengingatkan amanat Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin wajib dipelihara negara.

Baca Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Mulai Bongkar Tiang Monorel Mangkarak Kawasan Kuningan

15 Januari 2026 - 01:24 WIB

Pemprov DKI Jakarta Mulai Bongkar Tiang Monorel Mangkarak Kawasan Kuningan

Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan Saat Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026

14 Januari 2026 - 02:16 WIB

Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan Saat Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026

RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Bantah Pemberitaan Terancam Gulung Tikar

14 Januari 2026 - 01:58 WIB

RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Bantah Pemberitaan Terancam Gulung Tikar

PDIP Resmi Luncurkan Barata, Maskot Banteng Terbaru Simbol Kedekatan dengan Rakyat

13 Januari 2026 - 13:50 WIB

Screenshot 20260113 014243 copy 1080x712 1

Rusunawa Pulo Gebang Jadi Rumah Baru 73 Kepala Keluarga

13 Januari 2026 - 01:28 WIB

Rusunawa Pulo Gebang Jadi Rumah Baru 73 Kepala Keluarga
Trending di News
error: Matras News
Majalah Matras