Menu

Mode Gelap
Menteri Haji Ngaku Pencetus War Tiket, Siap Tanggung Jawab Penuh PPPK Satpol PP Iri, Kemenkes Ajukan Status Non ASN Jadi CPNS Jembatan Suramadu Tutup Total Rabu 15 April, Ada Uji Dinamis Dulu Jalan 2 Km demi Air, Kini Siswi NTT Bisa Fokus Belajar The Jakmania dan Bonek Makin Harmonis Mensos Gus Ipul dan Kepala BPS Bahas Pemutakhiran DTSEN

News

2025 Pajak Penghasilan PPh Final UMKM Sebesar 0,5 Persen

badge-check


					Foto Ilustrasi kantor Pelayanan Pajak Perbesar

Foto Ilustrasi kantor Pelayanan Pajak

Matras News, Jakarta – Pemerintah memastikan ada perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% di 2025.

Namun, pemerintah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perpanjangan PPh Final UMKM tersebut terbit.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu masih enggan berkomentar saat ditanya soal ini pada Kamis lalu (13/3).

“Kita lihat nanti,” ujar Febrio kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Kamis (13/3).

Namun kemudian, Febrio memberi penjelasan tertulis pada Sabtu (15/3),. Febrio mengatakan, kebijakan PPh Final UMKM tetap akan diberikan oleh pemerintah di tahun 2025 sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut diterbitkan.

“Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM yang berakhir di tahun 2024, akan diperpanjang di tahun 2025 ini sambil menunggu PP-nya terbit,” kata Febrio dalam keterangan tertulis.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan.

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri Haji Ngaku Pencetus War Tiket, Siap Tanggung Jawab Penuh

15 April 2026 - 00:07 WIB

PPPK Satpol PP Iri, Kemenkes Ajukan Status Non ASN Jadi CPNS

15 April 2026 - 00:04 WIB

Jembatan Suramadu Tutup Total Rabu 15 April, Ada Uji Dinamis

15 April 2026 - 00:02 WIB

Dulu Jalan 2 Km demi Air, Kini Siswi NTT Bisa Fokus Belajar

15 April 2026 - 00:02 WIB

Mensos Gus Ipul dan Kepala BPS Bahas Pemutakhiran DTSEN

14 April 2026 - 00:06 WIB

Trending di News