Menu

Mode Gelap
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Kampoeng Ramadan The Apurva Kempinski Bali Hadirkan Pelayaran Rempah Nusantara Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penganiayaan IRT di Duren Sawit Bank Syariah Dorong Pembiayaan UMKM Halal Produk Berunsur Hewani Wajib Bersertifikat Halal per 2026 Lurah Harapan Jaya Geser ke Disdukcapil Kota Bekasi

News

Simak,Tujuh Pelanggaran Berkendara Bakal Kena Tilang

badge-check


					Simak,Tujuh Pelanggaran Berkendara Bakal Kena Tilang Perbesar

Matras News – Operasi Patuh 2022, polisi akan menilang pengendara maupun berboncengan lebih dari satu orang, terlebih lagi yang mengenakan sandal jepit saat berkendara.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah mengingatkan kepada pengendara sepeda motor agar tak menggunakan sandal karena tidak melindungi kaki secara menyeluruh.

Firman menerangkan bahwa mengenakan sandal ketika mengendarai motor membuat kulit bisa bersentuhan dengan aspal. Juga, saat berkendara terdapat unsur api, bensin, dan kecepatan.

“Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” kata Firman saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Firman mengingatkan bahwa menggunakan alas kaki yang aman seperti sepatu tidaklah mahal jika dibandingkan dengan nyawa kita.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman.

Firman juga mengingatkan agar rider maupun penumpangnya selalu menggunakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu bisa menghindari cedera parah saat terjadi kecelakaan.

“Ini bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas. Ini guna helm standard, pakai sepatu,” tuturnya.

Adapun untuk Operasi Patuh 2022 dikhususkan pada 7 pelanggaran, yakni:

Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengemudi di bawah umur

Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara

Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

Melawan arus

Melebihi batas kecepatan

(her)

Baca Lainnya

Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penganiayaan IRT di Duren Sawit

27 Februari 2026 - 15:37 WIB

IMG 20260226 WA0010

Produk Berunsur Hewani Wajib Bersertifikat Halal per 2026

27 Februari 2026 - 13:44 WIB

IMG 20260226 WA0016 copy 1058x744

Lurah Harapan Jaya Geser ke Disdukcapil Kota Bekasi

27 Februari 2026 - 13:12 WIB

IMG 20260203 164140 045 copy 1406x989

Menu Makan Bergizi Gratis Dikeluhkan, Sultan HB X Minta Harga Dicantumkan

27 Februari 2026 - 02:29 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis Dikeluhkan Sultan HB X Minta Harga Dicantumkan

KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai, Tersangka BPP Ditahan

27 Februari 2026 - 02:14 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Trending di News