Menu

Breaking News

News

KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai, Tersangka BPP Ditahan

badge-check

FOTO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Perbesar

FOTO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

MATRASNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan seorang pegawai berinisial BPP sebagai tersangka baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, BPP ditangkap di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, pada Kamis sore (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelahnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari pemeriksaan sejumlah pihak serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).

Pengembangan perkara ini bermula dari penggeledahan tim penyidik di wilayah Ciputat yang menemukan lima koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp5 miliar. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri asal-usul serta peruntukan dana.

Dari hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam proses pelayanan kepabeanan dan cukai. Uang yang diamankan disebut telah bercampur antara penerimaan terkait kepabeanan dan cukai, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

“Kami mendalami siapa pemilik uang tersebut, dari mana asalnya, dan digunakan untuk kepentingan apa,” kata Budi.

KPK menduga dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sejumlah oknum yang terlibat dalam perkara. Atas perbuatannya, BPP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggandeng Inspektorat Jenderal dan unit pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat penelusuran sistem serta memastikan dukungan institusional terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Budi, jajaran Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, termasuk penyediaan data dan pendalaman administratif yang dibutuhkan penyidik.

Ke depan, penyidik akan terus memanggil sejumlah saksi dari unsur internal Bea Cukai, pihak swasta, maupun pihak terkait lainnya guna memperjelas konstruksi perkara.

“Kami pastikan penyidikan masih terus bergulir dan akan dikembangkan sesuai kebutuhan pembuktian,” ujarnya.

Pengembangan kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor penerimaan negara, sekaligus memperkuat integritas tata kelola pelayanan publik di bidang kepabeanan dan cukai.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

8 Sep 2026 - 00:05 WIB

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

Kecamatan Jatiasih Gelontorkan 13.130 Keluarga Menerima Manfaat

8 Sep 2026 - 00:01 WIB

Kecamatan Jatiasih Gelontorkan 13.130 Keluarga Menerima Manfaat

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total

7 Sep 2026 - 00:05 WIB

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total

Pertamina Batalkan Aturan STNK untuk Beli BBM di Sumsel

7 Sep 2026 - 00:04 WIB

Pertamina Batalkan Aturan STNK untuk Beli BBM di Sumsel

Dampak Erupsi Anak Krakatau Tutup Empat Bandara

7 Sep 2026 - 00:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau Tutup Empat Bandara
Trending di News