Matras News – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan.
Adapun waktu razia kendaran yang digelar Polisi dalam Operasi Zebra 2022 terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.
Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022.
Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Adapun yang menjadi target Operasi Zebra di tahun 2022 ini, berikut jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar bahu jalan
13. Pengemudi masih di Bawah umur
Serta pelanggaran lainnya.
(her)











