MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah menegaskan seluruh produk yang mengandung unsur hewani wajib memiliki label sertifikat halal. Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kini memasuki fase wajib secara bertahap.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI” di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).
“Sepanjang yang mempunyai unsur hewan, wajib halal. Itu amanah Undang-Undang,” tegas Aqil di hadapan para peserta.
Aqil merinci, kewajiban ini tidak hanya menyasar makanan berat, tetapi juga berbagai komoditas lain. Mulai dari rumah potong hewan, warteg, minuman seperti teh dan jeruk nipis, hingga produk kosmetik yang digunakan sehari-hari.
“Kosmetik dari bayi sampai nenek wajib sertifikat halal. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik, itu sudah wajib,” tambahnya.
BPJPH, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, telah memegang otoritas sertifikasi halal sejak 2019. Berbeda dengan era Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bersifat sukarela (voluntir), BPJPH menerapkan sistem wajib sesuai UU JPH.
Kewajiban ini diberlakukan secara bertahap. Untuk kategori produk kosmetik dan makanan, batas akhir kewajiban bersertifikat halal ditetapkan pada tahun 2026.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











