MATRASNEWS, JAKARTA – Proses hukum kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial RA (26) di Duren Sawit, Jakarta Timur, menuai kritik dari pakar hukum. Hingga hari kesembilan sejak laporan polisi (LP) dibuat, kasus tersebut masih mandek di tahap penyelidikan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Padat Karya No.69, Duren Sawit. RA dilaporkan dihajar sebanyak tiga kali menggunakan sebilah linggis kecil oleh terlapor berinisial SP. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di kepala dan membutuhkan tindakan operasi.
Laporan dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polsek Duren Sawit/Polres Metro Jakarta Timur resmi diterima pada hari yang sama pukul 13.31 WIB. Polisi disebut telah mengantongi barang bukti berupa rekaman video kejadian dan hasil visum dari Pusdokkes Polri.
Namun, Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Dimas Dwi Cahyo, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai masih prematur.
“Kasus ini masih lidik. Proses hukum harus mengikuti tahapan yang benar dan tidak boleh tergesa-gesa agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (25/2/2026).
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, S.H., M.H. Ia menilai lambatnya penanganan kasus ini tidak beralasan, terlebih korban termasuk dalam kategori rentan.
“Unit PPA memang di Polres, tapi koordinasi dengan Polres tidak boleh menjadi alasan keterlambatan. Visum biasanya selesai dua hari, sambil menunggu itu BAP bisa langsung dibuat,” kritik Hudi Yusuf, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, proses pemanggilan pihak terkait idealnya rampung dalam waktu satu minggu. Ia mendorong penyidik untuk segera menetapkan tersangka agar kasus ini tidak berlarut.
“Pelayanan terbaik adalah pelayanan yang cepat. Jangan sampai korban harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Kasus ini terdaftar dengan pasal sangkaan, yaitu Pasal 466 KUHP dan Pasal 466 UU Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Duren Sawit belum memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai rencana pemanggilan atau penetapan tersangka.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











