Menu

Breaking News

News

Ahmad Faisyal Hermawan Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kota Bekasi

badge-check

Matras News/Foto: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Faisyal Hermawan Perbesar

Matras News/Foto: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Faisyal Hermawan

Matras News, Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Faisyal Hermawan, gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi perempuan di Jawa Barat.

Sosialisasi dilakukan di berbagai wilayah, mulai dari kota hingga daerah pelosok, untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak-hak dan manfaat yang diatur dalam perda tersebut.

Dalam acara sosialisasi yang digelar di Kota Bekasi pada Kamis, 20 Maret 2025, Ahmad Faisyal Hermawan menjelaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan.

“Perda ini tidak hanya tentang perlindungan, tetapi juga tentang pemberdayaan. Kami ingin perempuan Jawa Barat bisa maju, mandiri, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” terangnya kepada awak media.

Ahmad Faisyal Hermawan menekankan bahwa implementasi Perda ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan semua pihak untuk memastikan Perda ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh perempuan di Jawa Barat,” paparnya.

Berikut Isi Penting Perda Nomor 2 Tahun 2023

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 mengatur sejumlah hal krusial terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Beberapa poin pentingnya meliputi:

  1. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan: Perda ini memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
  2. Peningkatan Akses Pendidikan dan Kesehatan: Perempuan, terutama di daerah terpencil, akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
  3. Pemberdayaan Ekonomi: Perda ini mendorong program pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan perempuan dalam bidang kewirausahaan.
  4. Perlindungan Hukum: Perempuan korban kekerasan akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis secara gratis.

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Natuna

10 Agu 2026 - 00:03 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Natuna

Menko Polkam: Eksistensi LPM Ditentukan oleh Kemampuan Perkuat Program Pemerintah

10 Agu 2026 - 00:01 WIB

Menko Polkam: Eksistensi LPM Ditentukan oleh Kemampuan Perkuat Program Pemerintah

Teras Jatiasih Resmi Diluncurkan

8 Agu 2026 - 11:10 WIB

Teras Jatiasih Resmi Diluncurkan

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

7 Agu 2026 - 00:09 WIB

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

7 Agu 2026 - 00:07 WIB

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan
Trending di News