Menu

Mode Gelap
Kelurahan Bekasi Jaya Dukung K3 Bekasi Timur Pertamax Series Disesuaikan, Harga Solar Subsidi dan Pertalite Dipertahankan Wisata Apparalang Ilegal dan Dikelola Tanpa Izin, Pungli Merajalela Belanja Pegawai Kota Bekasi Dinilai Terlalu Tinggi MUI Kota Bekasi Gelar Rapat Persiapan Peringatan 1 Muharram 1448 H Dinas Kebudayaan DKI Terima Audensi LKB, Bahas Ornamen Betawi

Bisnis

APNI: Kepmen ESDM 144/2026 Ubah Peta Jalan Nikel Indonesia

badge-check


					APNI: Kepmen ESDM 144/2026 Ubah Peta Jalan Nikel Indonesia Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut pemberlakuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 15 April 2026 sebagai titik balik bersejarah bagi tata kelola mineral nasional. Regulasi ini mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) dari berbasis nikel tunggal menjadi multi-mineral yang mencakup kobalt, besi, dan kromium.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa kenaikan correction factor dari 17% menjadi 30% untuk nikel kadar 1,6% memberikan fondasi harga yang lebih adil bagi penambang lokal. HPM bijih nikel kadar 1,5% melonjak dari US$26,66 menjadi US$57,13 per wmt atau naik 114%.

Namun, APNI mengakui adanya tekanan ganda di sektor hilir. Kenaikan harga bahan baku bersamaan dengan lonjakan harga sulfur akibat krisis Timur Tengah dari US$525 menjadi US$910 per ton mendorong biaya produksi MHP naik US$2.400–US$2.600 per ton nikel.

Baca Lainnya

Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Dibuka Sekda, Ditutup Plt Bupati

9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Airbnb ‘Hidden Gems’ Indonesia Kian Diminati Wisatawan

9 Juni 2026 - 07:01 WIB

MA Serukan Proses Birokrasi Cepat dan Akurat Demi Jaga Pasar Batubara

9 Juni 2026 - 06:45 WIB

Bank DBS Indonesia Dukung Infrastruktur Lewat Obligasi Ritel

7 Juni 2026 - 04:21 WIB

Tarif KA Rangkasbitung–Merak dan Kereta Petani Rp3.000

4 Juni 2026 - 00:36 WIB

Trending di Bisnis