Menu ✖

Breaking News

Bisnis

APNI: Kepmen ESDM 144/2026 Ubah Peta Jalan Nikel Indonesia

badge-check

APNI: Kepmen ESDM 144/2026 Ubah Peta Jalan Nikel Indonesia Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut pemberlakuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 15 April 2026 sebagai titik balik bersejarah bagi tata kelola mineral nasional. Regulasi ini mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) dari berbasis nikel tunggal menjadi multi-mineral yang mencakup kobalt, besi, dan kromium.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa kenaikan correction factor dari 17% menjadi 30% untuk nikel kadar 1,6% memberikan fondasi harga yang lebih adil bagi penambang lokal. HPM bijih nikel kadar 1,5% melonjak dari US$26,66 menjadi US$57,13 per wmt atau naik 114%.

Namun, APNI mengakui adanya tekanan ganda di sektor hilir. Kenaikan harga bahan baku bersamaan dengan lonjakan harga sulfur akibat krisis Timur Tengah dari US$525 menjadi US$910 per ton mendorong biaya produksi MHP naik US$2.400–US$2.600 per ton nikel.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic di Fajar dan Senja Utama

13 Okt 2026 - 09:02 WIB

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic di Fajar dan Senja Utama

Pelindo Perkuat integrasi infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi

12 Okt 2026 - 00:27 WIB

Pelindo Perkuat integrasi infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi

Gangguan Layang-layang di Jalur Whoosh Turun 65 Persen

12 Okt 2026 - 00:24 WIB

Gangguan Layang-layang di Jalur Whoosh Turun 65 Persen

HILLSI Kota Bekasi Latih Warga Membuat Buket, Dorong Kemandirian Ekonomi

10 Okt 2026 - 14:16 WIB

HILLSI Kota Bekasi Latih Warga Membuat Buket, Dorong Kemandirian Ekonomi

Dubes UEA Sebut Kemitraan dengan Indonesia Memasuki Babak Baru

10 Okt 2026 - 11:39 WIB

Dubes UEA Sebut Kemitraan dengan Indonesia Memasuki Babak Baru
Trending di Bisnis