MATRASNEWS, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut pemberlakuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 15 April 2026 sebagai titik balik bersejarah bagi tata kelola mineral nasional. Regulasi ini mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) dari berbasis nikel tunggal menjadi multi-mineral yang mencakup kobalt, besi, dan kromium.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa kenaikan correction factor dari 17% menjadi 30% untuk nikel kadar 1,6% memberikan fondasi harga yang lebih adil bagi penambang lokal. HPM bijih nikel kadar 1,5% melonjak dari US$26,66 menjadi US$57,13 per wmt atau naik 114%.
Namun, APNI mengakui adanya tekanan ganda di sektor hilir. Kenaikan harga bahan baku bersamaan dengan lonjakan harga sulfur akibat krisis Timur Tengah dari US$525 menjadi US$910 per ton mendorong biaya produksi MHP naik US$2.400–US$2.600 per ton nikel.











