Menu

Mode Gelap
Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri Hotel Grandhika Pemuda Semarang Hadirkan Dua Acara Menarik di Mei 2026 Hotel Ciputra Cibubur Gelar Talk Show Edukatif Ascott Rayakan Kesadaran Aksesibilitas Global Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

Bisnis

APNI: Kepmen ESDM 144/2026 Ubah Peta Jalan Nikel Indonesia

badge-check


					APNI: Kepmen ESDM 144/2026 Ubah Peta Jalan Nikel Indonesia Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut pemberlakuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 15 April 2026 sebagai titik balik bersejarah bagi tata kelola mineral nasional. Regulasi ini mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) dari berbasis nikel tunggal menjadi multi-mineral yang mencakup kobalt, besi, dan kromium.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa kenaikan correction factor dari 17% menjadi 30% untuk nikel kadar 1,6% memberikan fondasi harga yang lebih adil bagi penambang lokal. HPM bijih nikel kadar 1,5% melonjak dari US$26,66 menjadi US$57,13 per wmt atau naik 114%.

Namun, APNI mengakui adanya tekanan ganda di sektor hilir. Kenaikan harga bahan baku bersamaan dengan lonjakan harga sulfur akibat krisis Timur Tengah dari US$525 menjadi US$910 per ton mendorong biaya produksi MHP naik US$2.400–US$2.600 per ton nikel.

Baca Lainnya

Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge hingga 50% dari Tarif Batas Atas

15 Mei 2026 - 00:18 WIB

Sinergi Himbara, BP BUMN Dorong Hunian Terjangkau bagi Masyarakat

14 Mei 2026 - 01:31 WIB

Puncak Liburan Long Weekend, KAI Layani 161.028 Pelanggan

14 Mei 2026 - 01:23 WIB

Denon Dorong ITS Indonesia Jadi Aktor Utama UAM di Regional

14 Mei 2026 - 00:39 WIB

PT Puradelta Lestari Targetkan Pra penjualan Rp2,08 Triliun di 2026

12 Mei 2026 - 00:07 WIB

Trending di Bisnis