Edaran ini tidak bersifat memaksa secara kaku, namun memberikan fleksibilitas bagi korporasi untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan operasional dan kondisi masing-masing. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan energi di sektor ketenagakerjaan.
Kebijakan ini efektif berlaku sejak tanggal dikeluarkannya surat edaran tersebut. Para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan diminta untuk segera menyesuaikan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











