MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/II1/2026 yang mengatur mengenai penerapan Work From Home (WFH) dan program optimalisasi energi di tempat kerja.
Dalam kebijakan yang diumumkan melalui konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/4), Yassierli mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta untuk menerapkan WFH minimal satu hari dalam sepekan.
“Sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja, pelaksanaan WFH diatur oleh perusahaan,” ujar Yassierli.











