Menu

Mode Gelap
PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026 Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel

News

Aturan WFH Resmi Terbit, Menteri Yassierli: Sesuai Kondisi Perusahaan

badge-check


					FOTO: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli Perbesar

FOTO: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/II1/2026 yang mengatur mengenai penerapan Work From Home (WFH) dan program optimalisasi energi di tempat kerja.

Dalam kebijakan yang diumumkan melalui konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/4), Yassierli mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta untuk menerapkan WFH minimal satu hari dalam sepekan.

“Sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja, pelaksanaan WFH diatur oleh perusahaan,” ujar Yassierli.

Baca Lainnya

PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW

19 April 2026 - 05:20 WIB

Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman

18 April 2026 - 13:09 WIB

Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia

18 April 2026 - 01:00 WIB

BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026

18 April 2026 - 00:43 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar

17 April 2026 - 15:54 WIB

Trending di News