Menu

Breaking News

News

Aturan WFH Resmi Terbit, Menteri Yassierli: Sesuai Kondisi Perusahaan

badge-check

FOTO: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli Perbesar

FOTO: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/II1/2026 yang mengatur mengenai penerapan Work From Home (WFH) dan program optimalisasi energi di tempat kerja.

Dalam kebijakan yang diumumkan melalui konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/4), Yassierli mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta untuk menerapkan WFH minimal satu hari dalam sepekan.

“Sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja, pelaksanaan WFH diatur oleh perusahaan,” ujar Yassierli.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Efisiensi Anggaran Porprov Jadi Tantangan KDM Minta Daerah Kirim Atlet Berprestasi

5 Sep 2026 - 00:04 WIB

Efisiensi Anggaran Porprov Jadi Tantangan KDM Minta Daerah Kirim Atlet Berprestasi

Letjen Widi Minta Fakta, Bukan Analisis Intelijen

4 Sep 2026 - 12:55 WIB

Letjen Widi Minta Fakta, Bukan Analisis Intelijen

Geisz Chalifah: Posisi Anies di Peta Politik Masih Cair

4 Sep 2026 - 01:52 WIB

Geisz Chalifah: Posisi Anies di Peta Politik Masih Cair

Ketua DPRD Sardi Efendi Pimpin Sidak Pasar Baru

4 Sep 2026 - 01:37 WIB

Ketua DPRD Sardi Efendi Pimpin Sidak Pasar Baru

Pemprov DKI Dorong Pengesahan Ranperda Kota Layak Anak dan Perubahan APBD 2026

4 Sep 2026 - 00:01 WIB

Pemprov DKI Dorong Pengesahan Ranperda Kota Layak Anak dan Perubahan APBD 2026
Trending di News