MATRASNEWS, JAKARTA – Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, menegaskan seluruh proses pembuktian dalam persidangan dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap harus murni berdasarkan fakta hukum. Ia membantah narasi yang menyebutnya mengeluarkan instruksi jual beli aset seluas 700 hektare di Kebun Caruy itu.
Bantahan tegas itu disampaikan Letjen Widi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (3/9/2026). Sebanyak 13 saksi dari lima klaster telah diperiksa, terdiri dari pegawai PT CSA, anggota DPRD, pegawai BPN, hingga perantara jual beli aset.
Kuasa hukum Letjen Widi, Waldus Situmorang, membeberkan fakta persidangan bahwa secara historis, lahan tersebut sah sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan. Hal ini merujuk pada surat arahan Pangdam sejak tahun 1992 yang menegaskan area tersebut bukan Barang Milik Negara (BMN).
“Tanah itu berasal dari HGU atas nama PT Rumpun Sari Antan. Walaupun diklaim punya Kodam, sebenarnya itu bukan punya Kodam. Di BPN tercatat PT Rumpun Sari Antan, tidak ada Kodam IV/Diponegoro.
Proses pelepasan tanah untuk pengembangan kawasan ekonomi di Cilacap Barat disebut telah ditopang regulasi sah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023, dan transaksi dilakukan secara Business to Business.,” ujar Waldus kepada wartawan Kamis (3/8) sesuai sidang.
Letjen Widi mendesak majelis hakim menghadirkan penerusnya sebagai saksi untuk mengungkap latar belakang pembuatan surat pemblokiran yang disebutnya “blunder”.
“Sebenarnya blunder itu adalah dari surat ini. Apa urusannya ikut campur dengan masalah sipil? Walaupun itu latar belakangnya karena itu adalah tanah Kodam katanya,” tegas Letjen Widi
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.