Matras News, Jakarta – Sering terjadi dikalangan masyarakat, mengenai kekerasan seksual fisik dan non fisik. adalah tindakan yang memaksa seseorang untuk melakukan atau menerima tindakan seksual.
Hal tersebbut direspon langsung Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas angkat suara terkait fenomena menyebut seseorang dengan konotasi negatif kata tobrut.
Bahkan pelaku dapat dihukum pidana penjara maupun denda Rp10 juta.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Oibtiyah menyebutkan istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual nont fisik.
Kata tobrut biasanya digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan yang berkaitan dengan ukuran payudara.
Peraturan ini tertera pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No.12 Tahun 2022 pasal 5.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nontfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)










