Menu

Breaking News

News

BAPPERDA DPRD Kota Bekasi Targetkan 3 Raperda Jadi Perda

badge-check

BAPPERDA DPRD Kota Bekasi Targetkan 3 Raperda Jadi Perda Perbesar

Matras News, Bekasi – Ketua BAPPERDA DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepada matrasnews.com, Dariyanto mengatakan, belum lama ini pihaknya telah merampungkan usulan Raperda menjadi Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Satu sudah rampung dibahas dan menjadi Perda,” terang Dariyanto, 4/6/2025.

Dijelaskannya juga, untuk usulan Raperda sendiri yang sampai saat ini masuk ke BAPPERDA DPRD Kota Bekasi sebanyak 10 buah dan 1 sudah rampung diselesaikan.

“Dari 10 usulan Raperdanya, satu diantaranya sudah rampung diselesaikan menjadi Perda. Jadi, tinggal 9 lagi,” katanya.

Ia menuturkan, dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi, pihaknya juga mengusulkan untuk membahas 3 Raperda yang akan dilakukan pada saat rapat paripurna pada 12 Juni 2025 mendatang.

“Kami mengusulkan sebanyak 3 Raperda untuk dibahas kembali pada saat rapat paripurna mendatang,” terangnya.

Dalam memparipurnakan ketiga Raperda tersebut, pihaknya akan membentuk tiga pansus, diantaranya pansus tentang RPJMD, pansus tentang sampah dan pansus tentang parkir tepi jalan.

“Ada tiga pansus yang akan kami bentuk terkait usulan Raperdanya, dan hal itu akan dilakukan pada saat paripurna. Dan sampai saat ini sudah ada 10 Raperda yang diusulkan ditambah 1 menjadi 11 usulannya,” ungkapnya.

Dariyanto pun menjelaskan bahwa usulan Raperda ini masih terus bertambah jika dilihat dari kebutuhan Perda yang dibutuhkan di Kota Bekasi.

“Usulan ini masih terus kami kaji dan usulan Perdanya bisa saja bertambah sesuai dengan kebutuhan yang ada,” terang Dariyanto.

Dirinya juga memberikan catatan, Perda ini dibutuhkan agar menjadi sebuah landasan hukum. Karena jika tidak ada, maka segala sesuatu yang diusulkan ke Pemerintah Pusat terkait bantuan dan lain sebagainya, jika tidak memiliki landasan hukum di daerah melalui Perda, maka tidak akan diturunkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dimaksud. (ADV)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Geisz Chalifah: Posisi Anies di Peta Politik Masih Cair

4 Sep 2026 - 01:52 WIB

Geisz Chalifah: Posisi Anies di Peta Politik Masih Cair

Ketua DPRD Sardi Efendi Pimpin Sidak Pasar Baru

4 Sep 2026 - 01:37 WIB

Ketua DPRD Sardi Efendi Pimpin Sidak Pasar Baru

Pemprov DKI Dorong Pengesahan Ranperda Kota Layak Anak dan Perubahan APBD 2026

4 Sep 2026 - 00:01 WIB

Pemprov DKI Dorong Pengesahan Ranperda Kota Layak Anak dan Perubahan APBD 2026

Boeing 737-800 Garuda Indonesia rute Jakarta-Makassar Alami Kerusakan Roda Utama

3 Sep 2026 - 19:47 WIB

Boeing 737-800 Garuda Indonesia rute Jakarta-Makassar Alami Kerusakan Roda Utama

Sinergi Tiga Lembaga, Pemkot Bekasi Serahkan Penetapan Perwalian Anak dan SKP2

3 Sep 2026 - 09:23 WIB

Sinergi Tiga Lembaga, Pemkot Bekasi Serahkan Penetapan Perwalian Anak dan SKP2
Trending di News