MATRASNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Perkara bermula dari keberatan PT TSHI terhadap perhitungan denda PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Hery yang saat itu masih menjadi anggota Ombudsman diduga membantu perusahaan dengan melakukan pemeriksaan seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Penyidik menduga Hery mengarahkan hasil pemeriksaan agar menguntungkan pihak perusahaan. Diduga pula ada kesepakatan pemberian uang senilai Rp1,5 miliar.











