Standardisasi Kemasan Produk Tembakau Segera Diterapkan
MATRASNEWS, JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan seragam produk tembakau dan rokok elektronik tengah disusun Kemenkes. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan jumlah perokok anak.
Aturan Turunan PP 28/2024
Standardisasi kemasan atau plain packaging diatur dalam RPMK yang merupakan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024. Warna kemasan produk tembakau akan diseragamkan guna mengurangi daya tarik visual.
Efektif Tekan Perokok Pemula
“Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi bagi anak,” ujar Plt. Dirjen P2P Kemenkes, dr. Andi Saguni. Studi internasional menyebutkan kebijakan serupa terbukti menurunkan inisiasi merokok pada remaja.











