BPOM Pastikan Vitamin B6 Blackmores Tidak Berizin Edar di Indonesia

oleh -
BPOM Pastikan Vitamin B6 Blackmores Tidak Berizin Edar di Indonesia
banner 468x60

MatrasNews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan seputar efek samping serius dari produk suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 di Australia. BPOM menegaskan bahwa produk tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

“Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” jelas BPOM dalam keterangan resmi pada, Rabu 23 Juli 2025.

BPOM sedang berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk memverifikasi informasi lebih lanjut. Selain itu, BPOM menemukan beberapa tautan penjualan produk tersebut di marketplace Indonesia dan telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo, idEA, dan platform e-commerce terkait untuk melakukan takedown serta memblokir penjualannya.

Pelaku usaha yang mengedarkan suplemen tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

BPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) dan melaporkan efek samping atau produk ilegal melalui HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.

Pengawasan pre-market dan post-market terus dilakukan BPOM untuk memastikan keamanan produk suplemen di Indonesia.