MATRASNEWS, JAKARTA — Sengketa bisnis antara keluarga pendiri Cheria Holiday dan kelompok usaha Nano terus bergulir. Hak merek CHERIA dipertahankan oleh keluarga pendiri, sementara dugaan pencantuman klaim utang dalam laporan keuangan perusahaan terbuka dipersoalkan.
Kronologi Sengketa dan Posisi Saham
Dari berita tertulis yang diterima redaksi MATRASNEWS, Minggu (20/9/2026). Cheriatna dan Farida Ningsih diketahui sebagai perintis bisnis Cheria Holiday. Kemitraan dengan investor dijalankan melalui PT Cheria Halal Wisata (CHW), dengan komposisi saham PT Cheria Investama Abadi (CIA) sebesar 49% dan PT Nanotech Investama Global sebesar 51%.
Konflik memanas setelah unsur keluarga pendiri tidak lagi dilibatkan dalam jajaran direksi dan komisaris CHW. Kegiatan usaha melalui entitas terafiliasi kelompok Nano juga disebut muncul dalam periode yang sama.
Putusan Pengadilan Niaga dan Status Merek
Pada 7 Juli 2026, melalui Putusan No. 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, eksepsi keluarga pendiri dikabulkan oleh Majelis Hakim. Pengadilan Niaga dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Perlu dicatat, pokok sengketa kepemilikan merek tidak diputus dalam perkara itu. Status hak merek yang terdaftar atas nama Farida Ningsih tidak mengalami perubahan. Gugatan untuk mengambil alih merek CHERIA tidak dikabulkan.
Dugaan Klaim Utang dalam Laporan Keuangan
Keluarga pendiri menemukan pencantuman klaim keuangan dalam laporan keuangan publik PT Nanotech Indonesia Global Tbk. CIA digambarkan memiliki kewajiban atau utang pada periode 2023–2025.
Klaim tersebut dibantah oleh CIA. Tidak terdapat hubungan kerja sama bisnis pada periode yang menjadi dasar pencatatan itu, demikian dinyatakan pihak keluarga pendiri.
Langkah Hukum dan Pelaporan
BP Lawyers selaku kuasa hukum keluarga pendiri menyiapkan langkah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dugaan penyajian informasi material yang dipersoalkan menjadi dasar langkah tersebut.
Laporan dugaan data dan informasi elektronik telah tercatat dalam STTLP/B/5560/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dokumen awal juga mencatat laporan lain terkait dugaan penggelapan dalam jabatan serta pencemaran nama baik.
“Kami meminta seluruh fakta dibuka dan diuji melalui forum hukum yang berwenang,” ungkap BP Lawyers kepada media. “Jika pencatatan dan tindakan tersebut benar, tunjukkan dasar dan dokumennya.”
Imbauan kepada Publik
Mitra, agen, dan pelanggan diimbau untuk tenang serta tidak terpengaruh klaim sepihak.
Keluarga pendiri dan BP Lawyers menyatakan komitmen menghormati proses hukum, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah. Seluruh penyebutan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian di forum hukum yang berwenang.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.