Menu

Mode Gelap
Rizki Topananda Garap Potensi Remaja Bekasi Utara Lewat Program Kolaboratif Pojok Warung Dablong Buka Cabang Kedua di Transera Waterpark Pelita Air Bawa Semangat Harapan Lewat Musikal Senja Teduh Pelita Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia Menko Yusril: Perpres 111/2025 Bukan Aturan Khusus LGBTQ

News

Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan Liar di Jalan Umum

badge-check

Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan Liar di Jalan Umum Perbesar

Matras News, Bekasi – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum di wilayah Provinsi Jawa Barat, para Bupati/Wali Kota, termasuk para Camat, serta Lurah dan Kepala Desa, diminta untuk :

  1. Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya.
  2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk:
  3. membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan:
  4. menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat Ibadah atau kepentingan umum lainnya.
  5. Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati dan Walikota. Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi maraknya praktik pungutan liar oleh oknum tertentu di jalan raya, yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Dalam surat edaran yang diteken pada 14 April 2025 tersebut, Dedi Mulyadi menyoroti keluhan masyarakat terkait aksi pemungutan sumbangan secara paksa oleh kelompok atau individu di jalan umum.

Kegiatan ini sering terjadi di lampu merah, pintu tol, atau lokasi keramaian lainnya, dengan dalih donasi untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau organisasi tertentu.

Baca Juga : Warga Bintara Bekasi Nyaris Jadi Korban Kekerasan Pengamen di Lampu Merah Pakuwon Mall

Pungutan liar tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dan ketidaknyamanan bagi pengendara.

Surat edaran tersebut tentunnya bakal melibatkan unsur penegakan Hukum oleh aparat Satpol PP, Kepolisian, dan dinas terkait diinstruksikan melakukan penertiban tegas, termasuk tindakan hukum bagi pelanggar.

Bukan hanya itu dalam hal ini, Pemerintah Daerah juga harus sosialisasi ke masyarakat mengedukasi warga agar tidak memberikan uang secara spontan di jalan guna memutus mata rantai pungutan liar.

Dilanjtukan dengan pengawasan terpadu agar dibentuk tim gabungan untuk memantau lokasi rawan dan menindak tegas oknum yang memanfaatkan jalan umum untuk kepentingan pribadi/kelompok.

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rizki Topananda Garap Potensi Remaja Bekasi Utara Lewat Program Kolaboratif

10 Juli 2026 - 19:35 WIB

Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna

10 Juli 2026 - 02:27 WIB

Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

10 Juli 2026 - 02:00 WIB

Menko Yusril: Perpres 111/2025 Bukan Aturan Khusus LGBTQ

10 Juli 2026 - 01:52 WIB

Menko Yusril: Perpres 111/2025 Bukan Aturan Khusus LGBTQ

Bandara Husein Siap Angkut Jet, Target 17 September

10 Juli 2026 - 01:38 WIB

Trending di News