Menu

Mode Gelap
Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia Menko Yusril: Perpres 111/2025 Bukan Aturan Khusus LGBTQ Bandara Husein Siap Angkut Jet, Target 17 September FORMASI Desak Penutupan Permanen THM di Bekasi Kemnaker dan HIPMI Jaya Teken MoU Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja

News

Menko Yusril: Perpres 111/2025 Bukan Aturan Khusus LGBTQ

badge-check

FOTO: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra Perbesar

FOTO: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra


MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan interpretasi publik atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diteken pada Oktober 2025 itu merupakan pedoman umum pertahanan negara, bukan regulasi yang secara khusus mengatur kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). 

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori: militer, nonmiliter, dan hibrida. Yusril menjelaskan, penyebutan LGBTQ dalam dokumen tersebut hanyalah salah satu dari sekian banyak elemen dalam cakupan ancaman nonmiliter yang sangat luas.

“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” ujar Yusril di ruang kerjanya, Kamis (9/7).

Menurutnya, cakupan ancaman nonmiliter tidak hanya terbatas pada persoalan sosial dan budaya. Ancaman tersebut mencakup pula bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, hingga penyebaran paham ateisme yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. 

Lebih jauh, Yusril menyoroti bahwa yang menjadi perhatian pemerintah adalah propaganda dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat secara massif, bukan keberadaan individu dengan orientasi seksual tertentu. Individu, ia tegaskan, bukanlah ancaman bagi pertahanan negara.

“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna

10 Juli 2026 - 02:27 WIB

Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

10 Juli 2026 - 02:00 WIB

Bandara Husein Siap Angkut Jet, Target 17 September

10 Juli 2026 - 01:38 WIB

FORMASI Desak Penutupan Permanen THM di Bekasi

10 Juli 2026 - 01:22 WIB

DPRD Bekasi Suryo Harjo: Darurat Sampah, Longsor Mengintai

9 Juli 2026 - 17:21 WIB

Trending di News