MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan interpretasi publik atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diteken pada Oktober 2025 itu merupakan pedoman umum pertahanan negara, bukan regulasi yang secara khusus mengatur kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori: militer, nonmiliter, dan hibrida. Yusril menjelaskan, penyebutan LGBTQ dalam dokumen tersebut hanyalah salah satu dari sekian banyak elemen dalam cakupan ancaman nonmiliter yang sangat luas.
“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” ujar Yusril di ruang kerjanya, Kamis (9/7).
Menurutnya, cakupan ancaman nonmiliter tidak hanya terbatas pada persoalan sosial dan budaya. Ancaman tersebut mencakup pula bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, hingga penyebaran paham ateisme yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Lebih jauh, Yusril menyoroti bahwa yang menjadi perhatian pemerintah adalah propaganda dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat secara massif, bukan keberadaan individu dengan orientasi seksual tertentu. Individu, ia tegaskan, bukanlah ancaman bagi pertahanan negara.
“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” katanya.











