Menu

Mode Gelap
University of Melbourne Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa Internasional Mahasiswa ITS Ciptakan Perangkap Hama Tenaga Surya Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61% Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan

News

Disperindag Jateng Gencar Sosialisasikan Bahaya Formalin dalam Makanan dan Minuman

badge-check


					Disperindag Jateng Gencar Sosialisasikan Bahaya Formalin dalam Makanan dan Minuman Perbesar

Matras News, Semarang – Pemerintah tengah menggencarkan diseminasi pengawasan peredaran bahan berbahaya dalam makanan dan minuman menyusul masih maraknya praktik penggunaan zat beracun seperti formalin dan pewarna tekstil pada produk konsumsi.

Disperindag Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI serta BPOM Kota Semarang menggelar sosialisasi untuk memperketat pengawasan dan melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan serius.

Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Devita Ayu Mirandati, SE, M.Si, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Bupati/Wali Kota dalam pengawasan komoditas berbahaya. “Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku usaha nakal yang masih menggunakan bahan terlarang,” ujarnya dalam acara diseminasi pada, Kamis 19 Juni 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta luring dan lebih dari 50 peserta daring, termasuk pelaku usaha, dinas terkait, serta perwakilan masyarakat. Mereka diharapkan menjadi agen edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan konsumen.

Fakta di lapangan menunjukkan, bahan berbahaya seperti formalin yang seharusnya digunakan untuk pengawet jenazah masih ditemukan dalam produk makanan, termasuk ikan asin.

Mirandati memperingatkan, akumulasi konsumsi zat kimia berbahaya dapat memicu kanker, kerusakan organ, hingga kematian.

“Kami mendorong masyarakat untuk lebih cermat memilih produk, memperhatikan izin edar BPOM, serta menghindari makanan dengan warna atau tekstur mencurigakan,” tambahnya.

Selain sosialisasi, pemerintah akan memperketat perizinan usaha dan komposisi bahan tambahan pangan. Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum.

BPOM Semarang juga mengimbau masyarakat melaporkan produk mencurigakan melalui hotline 1500533 atau aplikasi BPOM Mobile.

Dengan sinergi multisektor, diharapkan peredaran makanan berbahaya dapat ditekan, melindungi kesehatan masyarakat jangka panjang.

Baca Lainnya

Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon

18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Canangkan Gerakan Pilah Sampah

18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Trending di News