Menu

Mode Gelap
Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru Bukan Cuma Keturunan, Studi Terbaru Ungkap Gula Darah Tinggi Bisa Jadi “Bensin” Tumor Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin” Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta Simak 4 Tips Menginvestasikan THR dengan Emas yang Lebih Mudah, Aman, dan Terpercaya Atasi Keterbatasan Bioskop, Menteri Ekraf Dukung Pembangunan Mini Bioskop di Minimarket

News

Disperindag Jateng Gencar Sosialisasikan Bahaya Formalin dalam Makanan dan Minuman

badge-check


					Disperindag Jateng Gencar Sosialisasikan Bahaya Formalin dalam Makanan dan Minuman Perbesar

Matras News, Semarang – Pemerintah tengah menggencarkan diseminasi pengawasan peredaran bahan berbahaya dalam makanan dan minuman menyusul masih maraknya praktik penggunaan zat beracun seperti formalin dan pewarna tekstil pada produk konsumsi.

Disperindag Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI serta BPOM Kota Semarang menggelar sosialisasi untuk memperketat pengawasan dan melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan serius.

Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Devita Ayu Mirandati, SE, M.Si, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Bupati/Wali Kota dalam pengawasan komoditas berbahaya. “Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku usaha nakal yang masih menggunakan bahan terlarang,” ujarnya dalam acara diseminasi pada, Kamis 19 Juni 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta luring dan lebih dari 50 peserta daring, termasuk pelaku usaha, dinas terkait, serta perwakilan masyarakat. Mereka diharapkan menjadi agen edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan konsumen.

Fakta di lapangan menunjukkan, bahan berbahaya seperti formalin yang seharusnya digunakan untuk pengawet jenazah masih ditemukan dalam produk makanan, termasuk ikan asin.

Mirandati memperingatkan, akumulasi konsumsi zat kimia berbahaya dapat memicu kanker, kerusakan organ, hingga kematian.

“Kami mendorong masyarakat untuk lebih cermat memilih produk, memperhatikan izin edar BPOM, serta menghindari makanan dengan warna atau tekstur mencurigakan,” tambahnya.

Selain sosialisasi, pemerintah akan memperketat perizinan usaha dan komposisi bahan tambahan pangan. Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum.

BPOM Semarang juga mengimbau masyarakat melaporkan produk mencurigakan melalui hotline 1500533 atau aplikasi BPOM Mobile.

Dengan sinergi multisektor, diharapkan peredaran makanan berbahaya dapat ditekan, melindungi kesehatan masyarakat jangka panjang.

Baca Lainnya

Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru

9 Maret 2026 - 01:28 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin”

9 Maret 2026 - 01:05 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

8 Maret 2026 - 03:35 WIB

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur’an

7 Maret 2026 - 03:11 WIB

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur'an

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura

7 Maret 2026 - 02:57 WIB

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura
Trending di News