Menu ✖

Breaking News

News

Disperindag Jateng Gencar Sosialisasikan Bahaya Formalin dalam Makanan dan Minuman

badge-check

Disperindag Jateng Gencar Sosialisasikan Bahaya Formalin dalam Makanan dan Minuman Perbesar

Matras News, Semarang – Pemerintah tengah menggencarkan diseminasi pengawasan peredaran bahan berbahaya dalam makanan dan minuman menyusul masih maraknya praktik penggunaan zat beracun seperti formalin dan pewarna tekstil pada produk konsumsi.

Disperindag Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI serta BPOM Kota Semarang menggelar sosialisasi untuk memperketat pengawasan dan melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan serius.

Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Devita Ayu Mirandati, SE, M.Si, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Bupati/Wali Kota dalam pengawasan komoditas berbahaya. “Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku usaha nakal yang masih menggunakan bahan terlarang,” ujarnya dalam acara diseminasi pada, Kamis 19 Juni 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta luring dan lebih dari 50 peserta daring, termasuk pelaku usaha, dinas terkait, serta perwakilan masyarakat. Mereka diharapkan menjadi agen edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan konsumen.

Fakta di lapangan menunjukkan, bahan berbahaya seperti formalin yang seharusnya digunakan untuk pengawet jenazah masih ditemukan dalam produk makanan, termasuk ikan asin.

Mirandati memperingatkan, akumulasi konsumsi zat kimia berbahaya dapat memicu kanker, kerusakan organ, hingga kematian.

“Kami mendorong masyarakat untuk lebih cermat memilih produk, memperhatikan izin edar BPOM, serta menghindari makanan dengan warna atau tekstur mencurigakan,” tambahnya.

Selain sosialisasi, pemerintah akan memperketat perizinan usaha dan komposisi bahan tambahan pangan. Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum.

BPOM Semarang juga mengimbau masyarakat melaporkan produk mencurigakan melalui hotline 1500533 atau aplikasi BPOM Mobile.

Dengan sinergi multisektor, diharapkan peredaran makanan berbahaya dapat ditekan, melindungi kesehatan masyarakat jangka panjang.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Pawai Hari Santri 2026

23 Okt 2026 - 00:39 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Pawai Hari Santri 2026

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 dari 19 Gedung Sekolah yang Jadi Target

22 Okt 2026 - 12:12 WIB

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 dari 19 Gedung Sekolah yang Jadi Target

Dua Tahun Prabowo, Gema Sasmita Klaim Pemerintah Bongkar Dominasi Oligopoli

21 Okt 2026 - 14:24 WIB

Dua Tahun Prabowo, Gema Sasmita Klaim Pemerintah Bongkar Dominasi Oligopoli

Kebakaran KMP Batu Mandi di Merak, 460 Orang Dievakuasi, 11 Dirawat

21 Okt 2026 - 03:45 WIB

Kebakaran KMP Batu Mandi di Merak, 460 Orang Dievakuasi, 11 Dirawat

Flyover Bulak Kapal Bekasi Segera Dibangun, 32 Bidang Tanah Dibayar Pekan Depan

21 Okt 2026 - 03:45 WIB

Flyover Bulak Kapal Bekasi Segera Dibangun, 32 Bidang Tanah Dibayar Pekan Depan
Trending di News