Menu

Mode Gelap
Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026 Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa

Gaya Hidup Sehat

Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

badge-check


					Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan Perbesar

Matras News – Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8)

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (*)

Baca Lainnya

Kemenkes Luncurkan Program Titian, Percepat Lulusan Psikolog Klinis untuk Puskesmas

14 April 2026 - 00:04 WIB

Mengenal dan Mencegah Penyakit Metabolik pada Lansia, Ini Kata dr. Dhea RS Karunia Kasih

15 Maret 2026 - 01:54 WIB

Mengenal dan Mencegah Penyakit Metabolik pada Lansia, Ini Kata dr. Dhea RS Karunia Kasih

dr. Johny Berikan Pemaparan Kesehatan Penurunan Fungsi Kognitif dan Demensia pada Lansia

15 Maret 2026 - 01:18 WIB

Dr. Johny Berikan Pemaparan Kesehatan Kognitif Kepada 101 Lansia di Bekasi

Usia ke-7 Tahun, RSUD Jatisampurna Komitmen Meningkatkan Layanan Kesehatan

15 Maret 2026 - 00:27 WIB

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisampurna

RSUD Jatisampurna Edukasi Lansia Cegah Keropos Tulang dan Nyeri Sendi

14 Maret 2026 - 19:22 WIB

Trending di Gaya Hidup Sehat