MATRASNEWS, BEKASI – Jajaran Kepolisian Metro Bekasi mencatat 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin selama periode Januari hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, 31 kasus berkaitan dengan narkotika, sementara 49 kasus lainnya merupakan obat keras atau obat berbahaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan “Kami telah menetapkan 98 orang tersangka, terdiri dari 37 orang untuk kasus narkotika dan 61 orang untuk obat keras maupun obat berbahaya,” terangnya, Jumat 17 April 2026.
Wilayah dengan temuan kasus terbanyak meliputi Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jati Sampurna, dan Bekasi Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:











