Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK

oleh -
Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK
banner 468x60

MatrasNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, inisial HG dan ST, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bansos Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.

Menurut keterangan KPK, keduanya diduga memanfaatkan posisi di Komisi XI DPR untuk mengarahkan bansos BI dan OJK ke yayasan binaan anggota dewan.

Melalui Panitia Kerja (Panja), mereka menyetujui alokasi dana bansos BI sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per tahun, dengan penerima ditentukan melalui yayasan terkait.

Investigasi mengungkap, HG menerima Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja, sementara ST mengantongi Rp12,52 miliar.

Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi atau staf, lalu digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. ST juga diduga memanipulasi transaksi melalui bank daerah agar tak terdeteksi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP serta UU TPPU. Langkah KPK ini mempertegas komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sesuai visi Indonesia bersih dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *