Menu

Mode Gelap
Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh Menteri Ekraf Terima Naskah Akademik PPh Royalti Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar

News

Empat Tupoksi Komisi di DPRD Kota Bekasi

badge-check


					Empat Tupoksi Komisi di DPRD Kota Bekasi Perbesar

Matras News, Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi (tupoksi) melalui empat komisi yang membidangi area pemerintahan spesifik.

Pemahaman terhadap pembagian tugas masing-masing komisi, krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kota.

Struktur dan Tupoksi Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi:

DPRD Kota Bekasi terbagi menjadi empat komisi dengan pembagian tugas sebagai berikut:

1. Komisi I: Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Komisi I memiliki tanggung jawab yang luas, meliputi pengawasan terhadap berbagai aspek pemerintahan, mulai dari ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga kerjasama dan investasi.  

Bidang garapan Komisi I mencakup: pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penerangan/pers, hukum/perundang-undangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur daerah, administrasi kependudukan dan catatan sipil, dampak sosial, politik, organisasi masyarakat, pertanahan, perijinan, pemadam kebakaran, kerjasama dan investasi, serta kearsipan.

2. Komisi II: Bidang Pembangunan.

Komisi II berfokus pada pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor terkait.

Lingkup tugasnya mencakup pembangunan pasar, pertanian, perkebunan dan tanaman pangan, kelautan dan perikanan, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sarana jaringan utilitas, lingkungan hidup, perhubungan, penerangan jalan umum, pengawasan pembangunan, kebersihan dan pertamanan, serta perencanaan dan pembangunan daerah.

3. Komisi III: Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Komisi III bertanggung jawab atas pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan ekonomi.

Tugasnya meliputi pengawasan keuangan daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, badan pengelola, pengelolaan aset dan kekayaan daerah, energi dan sumber daya mineral, perusahaan patungan/dunia usaha, yayasan, penanaman modal, perdagangan dan perindustrian, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta pemberdayaan masyarakat.

4. Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Komisi IV memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Mereka mengawasi program-program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial, agama, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pariwisata, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta perpustakaan.

Pembagian tugas yang jelas di antara keempat komisi DPRD Kota Bekasi menunjukan komitmen, terhadap pengawasan yang komprehensif terhadap seluruh aspek pemerintahan.

Transparansi dan akuntabilitas dari setiap komisi, sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat Kota Bekasi.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini, untuk meningkatkan partisipasi dalam proses pengawasan pemerintahan. (ADV)

Baca Lainnya

Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel

17 April 2026 - 00:08 WIB

Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa

17 April 2026 - 00:07 WIB

Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory

17 April 2026 - 00:01 WIB

BYD dan VinFast Rekrut 616 Tenaga Kerja Asal Subang

16 April 2026 - 00:06 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi

16 April 2026 - 00:05 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi
Trending di News