MATRASNEWS, WONOSOBO – Festival Balon Udara digelar serentak di Pekalongan (28/3) dan Wonosobo (29/3) sebagai tradisi perayaan Idul Fitri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegaskan dukungannya dengan syarat utama: keselamatan penerbangan harus diutamakan.
Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal yang mewakili Dirjen Hubud menekankan bahwa balon udara ilegal tanpa kendali sangat membahayakan operasional pesawat. “Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya di Wonosobo, Minggu (29/3).
Festival ini tidak sekadar hiburan, tetapi juga ajang edukasi. Menurut Syamsu, balon udara yang lepas bebas bisa mengganggu lalu lintas udara, apalagi jika menggunakan bahan petasan atau gas yang mudah meledak.











Komentar ditutup.