Namun, tradisi tetap boleh berlangsung asalkan memenuhi aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.
Antara lain: balon harus ditambat minimal 3 tali, diameter maksimal 4 meter, tinggi maksimal 7 meter, ketinggian terbang tak lebih dari 150 meter, serta lokasi minimal 15 km dari bandara.
Festival yang melibatkan pelaku usaha lokal ini diharapkan tetap melestarikan budaya tanpa mengorbankan keselamatan.
Ditjen Hubud mengapresiasi kerja sama dengan AirNav Indonesia, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam pengawasan ketat. (Rudi)
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.