Menu

Breaking News

News

Festival Balon Udara Ajang Hiburan dan Edukasi

badge-check

Festival Balon Udara Ajang Hiburan dan Edukasi Perbesar

Namun, tradisi tetap boleh berlangsung asalkan memenuhi aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.

Antara lain: balon harus ditambat minimal 3 tali, diameter maksimal 4 meter, tinggi maksimal 7 meter, ketinggian terbang tak lebih dari 150 meter, serta lokasi minimal 15 km dari bandara.

Festival yang melibatkan pelaku usaha lokal ini diharapkan tetap melestarikan budaya tanpa mengorbankan keselamatan.

Ditjen Hubud mengapresiasi kerja sama dengan AirNav Indonesia, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam pengawasan ketat. (Rudi)

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dampak Abu Gunung Anak Krakatau, Sardi Efendi Dukung Opsi PJJ di Kota Bekasi

7 Sep 2026 - 10:23 WIB

Dampak Abu Gunung Anak Krakatau, Sardi Efendi Dukung Opsi PJJ di Kota Bekasi

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total

7 Sep 2026 - 00:05 WIB

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total

Pertamina Batalkan Aturan STNK untuk Beli BBM di Sumsel

7 Sep 2026 - 00:04 WIB

Pertamina Batalkan Aturan STNK untuk Beli BBM di Sumsel

Dampak Erupsi Anak Krakatau Tutup Empat Bandara

7 Sep 2026 - 00:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau Tutup Empat Bandara

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Kota Bekasi

6 Sep 2026 - 17:08 WIB

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Kota Bekasi
Trending di News