Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah membahas revisi Perda Kepariwisataan yang menghapus larangan sejumlah jenis usaha hiburan malam dan menggantinya dengan pengaturan berbasis zonasi. Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan perubahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai langkah melegalkan tempat hiburan malam.
FORMASI menegaskan akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, taat hukum, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut juga menyatakan kesiapan membantu pemerintah dalam merancang dan mengawasi THM yang tidak memiliki izin.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.