Menu

Mode Gelap
Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif di Era Digital

News

Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Untuk Sepeda Motor

badge-check


					Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Untuk Sepeda Motor Perbesar

Matras News, Bogor – Puncak Bogor merupakan desinasi wisata paling terdekat dari Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Jarak tempuh untuk menuju Puncak Bogor hanya 1-2 jam perjalanan.

Menjadikan Puncak Bogor sebagai destinasi wisata paling populer di Jawa Barat. hal tersebut disebabkan dengan padatnya jalur menuju Puncak, Bogor.

Hingga akhirnya diberlakukan ganji genap bagi semua kendaraan, motor dan mobil yang hendak masuk area puncak per tanggal (20/10).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

“Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 20, 21, 22 Oktober 2023, Jalur Puncak diberlakukan Ganjil Genap,” tulis unggahan Instagram Story @tmcpolresbogor.

Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah:

Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Baik itu motor yang angka belakangnya ganjil, maka tidak bisa menuju Jalur Puncak pada Sabtu (21/10).

Adapun dengan yang berangka plat belakang genap, maka tidak bisa ke Puncak pada Minggu (22/10).

Baca Juga : Tol Ciawi Macet Total, Ribuan Kendaraan Serbu Wisata Puncak Bogor

Pengecualian bagi motor dan mobil sebagai berikut.

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Baca Lainnya

Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang

30 April 2026 - 13:47 WIB

Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi, Heryanto, A.P., M.Si,

Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II

30 April 2026 - 07:37 WIB

Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

30 April 2026 - 06:29 WIB

BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA

30 April 2026 - 06:10 WIB

KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses

30 April 2026 - 05:58 WIB

Trending di News