Menu

Mode Gelap
Kota Bekasi Raih Juara Fashion di Sunda Karsa Fest 2026 Citadines Antasari Jakarta Rayakan HUT Jakarta dengan Ondel-Ondel Ramah Lingkungan Hotel 88 Bekasi Gelar Donor Darah Bersama PMI Kang Alit Ajak UMKM Aren Jaya Urus NIB dan Sertifikat Halal Tokoh Senior Karang Taruna Nasional Apresiasi Kepemimpinan Darkam Gandhi S Luncurkan Single Dangdut “Ketuk Pintu”, Hadirkan Nuansa Ceria

News

Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Untuk Sepeda Motor

badge-check


					Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Untuk Sepeda Motor Perbesar

Matras News, Bogor – Puncak Bogor merupakan desinasi wisata paling terdekat dari Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Jarak tempuh untuk menuju Puncak Bogor hanya 1-2 jam perjalanan.

Menjadikan Puncak Bogor sebagai destinasi wisata paling populer di Jawa Barat. hal tersebut disebabkan dengan padatnya jalur menuju Puncak, Bogor.

Hingga akhirnya diberlakukan ganji genap bagi semua kendaraan, motor dan mobil yang hendak masuk area puncak per tanggal (20/10).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

“Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 20, 21, 22 Oktober 2023, Jalur Puncak diberlakukan Ganjil Genap,” tulis unggahan Instagram Story @tmcpolresbogor.

Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah:

Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Baik itu motor yang angka belakangnya ganjil, maka tidak bisa menuju Jalur Puncak pada Sabtu (21/10).

Adapun dengan yang berangka plat belakang genap, maka tidak bisa ke Puncak pada Minggu (22/10).

Baca Juga : Tol Ciawi Macet Total, Ribuan Kendaraan Serbu Wisata Puncak Bogor

Pengecualian bagi motor dan mobil sebagai berikut.

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Baca Lainnya

Tokoh Senior Karang Taruna Nasional Apresiasi Kepemimpinan Darkam

27 Juni 2026 - 00:19 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Kota Bekasi, Laporan Lanjut ke BKPSDM

26 Juni 2026 - 11:33 WIB

Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan Berdampak bagi Masyarakat

26 Juni 2026 - 01:52 WIB

Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Rp32,9 Miliar

26 Juni 2026 - 01:44 WIB

Registrasi Biometrik SIM Card Diresmikan, Keamanan Digital Nasional Dikunci

26 Juni 2026 - 01:23 WIB

Trending di News