Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Minimum Terendah, Dengan Biaya Hidup Lebih Murah

oleh -
TKA Asal Korea Masih Mendominasi Pekerja Asing di Kota Bekasi
banner 468x60

MatrasNews – Upah Minimum Regional (UMR) selalu aktual, khususnya bagi para pekerja baru yang tengah merencanakan masa depan. Walaupun kini istilah resminya telah berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), esensinya tetap sama memastikan pekerja menerima penghasilan yang layak.

Besaran upah minimum ini berbeda di setiap daerah, disesuaikan dengan variabel biaya hidup, kondisi ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) setempat.

Data terbaru menunjukkan, sejumlah provinsi memiliki angka UMP yang relatif lebih rendah dibandingkan pusat ekonomi seperti Jakarta atau Surabaya.

Berikut adalah 10 provinsi dengan UMP terendah di Indonesia:

  1. Jawa Tengah – Rp2.036.947
  2. Jawa Barat – Rp2.057.495
  3. DI Yogyakarta – Rp2.125.897
  4. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.191.062
  5. Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp2.371.407
  6. Bengkulu – Rp2.507.079
  7. Gorontalo – Rp2.576.381
  8. Sulawesi Tengah – Rp2.599.456
  9. Lampung – Rp2.633.284
  10. Maluku Utara – Rp2.958.000

Meski nominalnya terpaut jauh dengan ibu kota, sebagian besar daerah dalam daftar ini juga dikenal memiliki biaya hidup yang lebih terjangkau.

Pakar menekankan bahwa dengan perencanaan dan manajemen keuangan yang baik, penerimaan upah di level UMP tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar bahkan disisihkan untuk tabungan masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.