Menu

Breaking News

News

Ini Isi Surat Edaran Study Tour Diterbitkan Pj Gubernur Jabar

badge-check

Ini Isi Surat Edaran Study Tour Diterbitkan Pj Gubernur Jabar Perbesar

Matras News – Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran mengatur tentang pelaksanaan study tour. Surat diterbitkan pada 8 Mei 2024.

Kecelakaan yang dialami oleh pelajar SMK Lingga Kencana Depok dalam kegiatan study tour perpisahan dan pelepasan siswa menelan puluhan korban jiwa pada, Sabtu (11/5) malam di Ciater, Subang Jawa Barat

SURAT EDARAN NOMOR: 64/PK.01/KESRA TENTANG STUDY TOUR PADA SATUAN PENDIDIKAN

Disampaikan dengan hormat, bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta lhburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan Study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sehubungan hal tersebut, kami minta Saudara mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan d masing-masing wilayah, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui: kunjungan ke pusat perkembangan iimu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study four yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan:

2. Kegiatan Study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan, dan

3. Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Penutupan Permanen Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Mulai 4 September 2026

25 Agu 2026 - 03:55 WIB

Penutupan Permanen Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Mulai 4 September 2026

Wali Kota Bekasi Usir PKL dari Zona Publik Plaza Patriot

23 Agu 2026 - 01:22 WIB

Wali Kota Bekasi Usir PKL dari Zona Publik Plaza Patriot

Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan di Kalimantan

22 Agu 2026 - 02:05 WIB

Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan di Kalimantan

Kemenhub Kukuhkan 16 Inspektur Penerbangan dari Enam Negara dalam Pelatihan ICAO

22 Agu 2026 - 01:53 WIB

Kemenhub Kukuhkan 16 Inspektur Penerbangan dari Enam Negara dalam Pelatihan ICAO

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Warga Bekasi Mengaku Alami Kekerasan

22 Agu 2026 - 01:36 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Warga Bekasi Mengaku Alami Kekerasan
Trending di News