Pemprov DKI resmi menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap mulai 1 Agustus 2026, menggantikan metode open dumping yang dinilai tidak ramah lingkungan.
MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai transisi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, dari praktik pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem penimbunan terkendali (controlled landfill) secara bertahap pada 1 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan proses transisi dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu layanan pengangkutan sampah bagi warga Jakarta. “Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/7).

Berbeda dengan open dumping, sistem controlled landfill mengatur penempatan dan pemadatan sampah secara lebih tertata, kemudian ditutup berkala dengan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, dan meminimalkan potensi longsor. Infrastruktur pendukung seperti geomembran dan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) juga mulai dikembangkan di kawasan tersebut.
Berdasarkan data roadmap, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mendominasi dengan porsi 72,56 persen, sementara sampah yang terolah melalui fasilitas baru mencapai 7,59 persen. Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen, diikuti peningkatan pengolahan sampah menjadi 20,28 persen.












Komentar ditutup.