MATRASNEWS, JAKARTA – Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dugaan penyimpangan pengadaan lahan Carui milik BUMD Cilacap. Permintaan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (2/11/2026).
Widi menegaskan penghormatannya terhadap proses peradilan militer. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, rekam jejak pengabdian, serta perjalanan kariernya selama 33 tahun sebagai prajurit TNI.
“Saya meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga saya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dalam perkara ini,” ujar Widi dalam pledoinya.
Kuasa Hukum Bantah Dakwaan
Tim kuasa hukum Widi menilai dakwaan penuntut umum koneksitas tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka membantah kliennya melakukan perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara.
Kuasa hukum Soesilo Aribowo menjelaskan, rencana penjualan lahan telah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 2021, sebelum Widi menjabat Pangdam IV/Diponegoro pada 2022.
Menurut Soesilo, Widi tidak pernah menandatangani dokumen penjualan ataupun memerintahkan bawahannya melakukan transaksi tersebut. Proses penjualan bahkan sempat tertunda setelah Pangdam pengganti menerbitkan surat penghentian sementara untuk mengevaluasi rencana transaksi.
Pertanyakan Kerugian Negara
Sementara Kuasa hukum Waldus Situmorang turut mempersoalkan dasar perhitungan kerugian dalam perkara tersebut.
Waldus mengungkapkan, rencana penjualan lahan berawal dari persoalan pengelolaan kebun yang terus merugi. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah meminjam dana dari Bank BRI untuk menutupi biaya operasional.
Rangkaian persoalan itu kemudian memicu koordinasi sejumlah pemangku kepentingan hingga melahirkan beberapa akta, termasuk Akta 30, 31, 32, dan 35.
Tolak Tuntutan 10 Tahun Penjara
Tim pembela juga menyoroti tuntutan pidana 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap Widi. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan pengabdian klien selama 33 tahun sebagai prajurit TNI.
Tim pembela berharap majelis hakim menerima argumentasi pledoi dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Perkara koneksitas ini melibatkan unsur peradilan militer dan peradilan umum dalam penanganan dugaan tindak pidana. Majelis hakim selanjutnya akan mempelajari nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.