MATRASNEWS, SUKOHARJO – Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena (ADS) beserta tiga personel lainnya setelah muncul keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Propam Mabes Polri kini memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam perkara tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pemeriksaan terhadap empat personel berlangsung pada Senin, 2 November 2026.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel,” kata Trunoyudo.
Empat personel tersebut meliputi AKBP ADS, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Polri menonaktifkan mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Polri Soroti Dampak terhadap Santriwati
Trunoyudo menyampaikan penyesalan atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh pondok pesantren. Ia menegaskan, Polri memberi perhatian khusus terhadap perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan.
Saat ini, penyelesaian perkara berjalan melalui dua jalur. Polda Jawa Tengah menangani proses penegakan hukum, sedangkan Propam Mabes Polri mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian.
Telegram Mutasi Ganti Kapolres Sukoharjo
Pada hari yang sama, Polri menerbitkan surat telegram nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Surat tersebut memuat mutasi sejumlah perwira menengah, termasuk pergantian Kapolres Sukoharjo.
AKBP ADS mendapat penugasan baru setelah meninggalkan jabatan Kapolres Sukoharjo. Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali, sebagai penggantinya.
Sementara itu, AKBP Christopher Adikara, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, akan mengisi jabatan Kapolres Boyolali.
Pemeriksaan etik dan proses hukum menjadi dua langkah penting untuk mengusut dugaan pelanggaran sekaligus memastikan perlindungan terhadap pihak yang mengadukan peristiwa tersebut.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.