Menu ✖

Breaking News

News

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Buntut Gruduk Ponpes Hamalatul Quran

badge-check

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Buntut Gruduk Ponpes Hamalatul Quran Perbesar


MATRASNEWS, SUKOHARJO – Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena (ADS) beserta tiga personel lainnya setelah muncul keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Propam Mabes Polri kini memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam perkara tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pemeriksaan terhadap empat personel berlangsung pada Senin, 2 November 2026.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel,” kata Trunoyudo.

Empat personel tersebut meliputi AKBP ADS, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Polri menonaktifkan mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.

Polri Soroti Dampak terhadap Santriwati

Trunoyudo menyampaikan penyesalan atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh pondok pesantren. Ia menegaskan, Polri memberi perhatian khusus terhadap perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan.

Saat ini, penyelesaian perkara berjalan melalui dua jalur. Polda Jawa Tengah menangani proses penegakan hukum, sedangkan Propam Mabes Polri mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian.

Telegram Mutasi Ganti Kapolres Sukoharjo

Pada hari yang sama, Polri menerbitkan surat telegram nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Surat tersebut memuat mutasi sejumlah perwira menengah, termasuk pergantian Kapolres Sukoharjo.

AKBP ADS mendapat penugasan baru setelah meninggalkan jabatan Kapolres Sukoharjo. Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali, sebagai penggantinya.

Sementara itu, AKBP Christopher Adikara, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, akan mengisi jabatan Kapolres Boyolali.

Pemeriksaan etik dan proses hukum menjadi dua langkah penting untuk mengusut dugaan pelanggaran sekaligus memastikan perlindungan terhadap pihak yang mengadukan peristiwa tersebut.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Pemeriksaan Propam

3 Nov 2026 - 13:47 WIB

Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Pemeriksaan Propam

Letjen Widi Minta Dibebaskan dalam Kasus Lahan Carui

3 Nov 2026 - 10:05 WIB

Letjen Widi Minta Dibebaskan dalam Kasus Lahan Carui

BPJPH Kecam Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Haikal Hasan: Tindakan Memalukan

2 Nov 2026 - 00:08 WIB

BPJPH Kecam Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Haikal Hasan: Tindakan Memalukan

Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Pohon

2 Nov 2026 - 00:07 WIB

Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Pohon

Harga Minyak US$88 per Barel, Defisit APBN 2026 Terancam Tembus 3 Persen

2 Nov 2026 - 00:05 WIB

Harga Minyak US$88 per Barel, Defisit APBN 2026 Terancam Tembus 3 Persen
Trending di News