Menu ✖

Breaking News

News

Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Pemeriksaan Propam

badge-check

Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Pemeriksaan Propam Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Polri memutasi tiga perwira menengah (Pamen) melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Salah satu perubahan jabatan menyasar Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, di tengah pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari evaluasi organisasi sekaligus respons terhadap aspirasi masyarakat.

“Dalam hal ini, Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Pergantian Jabatan

Dalam keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri. Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali, sebagai penggantinya.

Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, mendapat penugasan sebagai Kapolres Boyolali.

Pemeriksaan Propam Tetap Berjalan

Trunoyudo menegaskan, mutasi jabatan tidak menghentikan pemeriksaan Propam terhadap Andhika Dharma Sena. Tim internal masih mendalami pelaksanaan tugas dan prosedur terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik.

“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Polri juga menyatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan penanganan persoalan berjalan proporsional, termasuk memperhatikan keluhan masyarakat dan perlindungan anak-anak santri yang terdampak.

Evaluasi Internal

Oleh karena itu, Trunoyudo berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru segera menjalankan tanggung jawab dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Polri menegaskan mutasi dan pemeriksaan internal merupakan bagian dari pembenahan institusi. Namun, hasil pemeriksaan Propam tetap menjadi penentu dalam menilai dugaan pelanggaran, bukan pergantian jabatan semata.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Buntut Gruduk Ponpes Hamalatul Quran

3 Nov 2026 - 13:48 WIB

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Buntut Gruduk Ponpes Hamalatul Quran

Letjen Widi Minta Dibebaskan dalam Kasus Lahan Carui

3 Nov 2026 - 10:05 WIB

Letjen Widi Minta Dibebaskan dalam Kasus Lahan Carui

BPJPH Kecam Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Haikal Hasan: Tindakan Memalukan

2 Nov 2026 - 00:08 WIB

BPJPH Kecam Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Haikal Hasan: Tindakan Memalukan

Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Pohon

2 Nov 2026 - 00:07 WIB

Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Pohon

Harga Minyak US$88 per Barel, Defisit APBN 2026 Terancam Tembus 3 Persen

2 Nov 2026 - 00:05 WIB

Harga Minyak US$88 per Barel, Defisit APBN 2026 Terancam Tembus 3 Persen
Trending di News