MATRASNEWS, JAKARTA – Polri memutasi tiga perwira menengah (Pamen) melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Salah satu perubahan jabatan menyasar Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, di tengah pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari evaluasi organisasi sekaligus respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Dalam hal ini, Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pergantian Jabatan
Dalam keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri. Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali, sebagai penggantinya.
Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, mendapat penugasan sebagai Kapolres Boyolali.
Pemeriksaan Propam Tetap Berjalan
Trunoyudo menegaskan, mutasi jabatan tidak menghentikan pemeriksaan Propam terhadap Andhika Dharma Sena. Tim internal masih mendalami pelaksanaan tugas dan prosedur terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Polri juga menyatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan penanganan persoalan berjalan proporsional, termasuk memperhatikan keluhan masyarakat dan perlindungan anak-anak santri yang terdampak.
Evaluasi Internal
Oleh karena itu, Trunoyudo berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru segera menjalankan tanggung jawab dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Polri menegaskan mutasi dan pemeriksaan internal merupakan bagian dari pembenahan institusi. Namun, hasil pemeriksaan Propam tetap menjadi penentu dalam menilai dugaan pelanggaran, bukan pergantian jabatan semata.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.