Menu

Mode Gelap
Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital BWH Hotels Indonesia Rayakan Harmoni Imlek dan Ramadan 2026 dengan Kampanye “Celebrating Togetherness” Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026 Sambut Ramadan, Citadines Antasari Jakarta Hadirkan “Aladdin” Morrissey Hotel Jakarta Luncurkan Rangkaian Promo Eksklusif Sambut Imlek, Valentine, hingga Ramadan

News

Kadin Dukung Pemberantasan Praktik Premanisme

badge-check


					Kadin Dukung Pemberantasan Praktik Premanisme Perbesar

Matras News, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung sepenuhnya upaya para penegak hukum dalam menindak pemberantasan praktik premanisme yang menghambat dunia usaha.

Kadin Indonesia juga menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Provinsi Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Minggu 18 Mei 2025.

Sebagaimana diberitakan, pada 16 Mei 2025 Polda Banten menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MS dan IA (Pengurus Kadin Kota Cilegon) dan inisial RZ (Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Peristiwa terjadi pada 9 Mei 2025.

Baca Juga : Kadin Indonesia Menggelar Gerakan Pasar Murah di Kota Bekasi

Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (9/5/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia.

Untuk itu, menurut Anindya Bakrie, dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia  menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintahan Prabowo Subianto sendiri menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme dan ulah meresahkan dari kelompok masyarakat yang dapat menghambat dunia usaha.

Baca Lainnya

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

11 Februari 2026 - 00:35 WIB

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan

11 Februari 2026 - 00:05 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan

Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026

11 Februari 2026 - 00:01 WIB

Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026

Pengusaha Bali Ajik Krisna dan Raffi Ahmad Garap Destinasi Wisata Rp30 Miliar di Buleleng

10 Februari 2026 - 00:18 WIB

Pengusaha Bali Ajik Krisna dan Raffi Ahmad Garap Destinasi Wisata Rp30 Miliar di Buleleng

Ikut Aksi Bersih Sampah Laut di Bali, Menpar Tegaskan Kebersihan Laut Kunci Daya Saing Pariwisata Indonesia

10 Februari 2026 - 00:15 WIB

Ikut Aksi Bersih Sampah Laut di Bali, Menpar Tegaskan Kebersihan Laut Kunci Daya Saing Pariwisata Indonesia
Trending di News
error: Matras News