Menu

Mode Gelap
ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998 Sinergi Himbara, BP BUMN Dorong Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Puncak Liburan Long Weekend, KAI Layani 161.028 Pelanggan Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri Denon Dorong ITS Indonesia Jadi Aktor Utama UAM di Regional U.S. Embassy Jakarta Celebrates Maternal Health Achievements in Banten Province

News

Kadin Dukung Pemberantasan Praktik Premanisme

badge-check


					Kadin Dukung Pemberantasan Praktik Premanisme Perbesar

Matras News, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung sepenuhnya upaya para penegak hukum dalam menindak pemberantasan praktik premanisme yang menghambat dunia usaha.

Kadin Indonesia juga menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Provinsi Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Minggu 18 Mei 2025.

Sebagaimana diberitakan, pada 16 Mei 2025 Polda Banten menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MS dan IA (Pengurus Kadin Kota Cilegon) dan inisial RZ (Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Peristiwa terjadi pada 9 Mei 2025.

Baca Juga : Kadin Indonesia Menggelar Gerakan Pasar Murah di Kota Bekasi

Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (9/5/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia.

Untuk itu, menurut Anindya Bakrie, dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia  menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintahan Prabowo Subianto sendiri menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme dan ulah meresahkan dari kelompok masyarakat yang dapat menghambat dunia usaha.

Baca Lainnya

ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998

14 Mei 2026 - 01:37 WIB

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri

14 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kereta Petani & Pedagang Layani 17.867 Pelanggan Sepanjang 2026

13 Mei 2026 - 00:09 WIB

PT Pertamina Buka Suara Soal Perbandingan Harga Pertalite dan Pertamax yang Ramai di Medsos

13 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

13 Mei 2026 - 00:03 WIB

Trending di News