MATRASNEWS, JAKARTA – Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga asal India senilai Rp24,66 triliun untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus memicu gelombang penolakan. Setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyuarakan kritik tajam, kini Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara dan secara resmi menyerukan pembatalan proyek tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menegaskan bahwa langkah mengimpor kendaraan dalam bentuk utuh (CBU) dari India merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan berpotensi mematikan industri otomotif nasional.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga ini,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).
Mantan Menteri Perindustrian itu menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan visi industrialisasi Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menggerus investasi yang sudah lama terbangun di dalam negeri. Menurutnya, pabrikan otomotif lokal memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional KDKMP, baik untuk tipe pick up 4×2 maupun 4×4 meski untuk yang terakhir membutuhkan waktu persiapan.
“Pabrikan otomotif di dalam negeri punya kapabilitas untuk menyuplai. Ini momentum yang harusnya kita gunakan untuk memajukan industri otomotif nasional, bukan malah mematikannya dengan banjir impor,” tegasnya.
Saleh menjelaskan, impor CBU akan memberikan pukulan telak terhadap industri komponen dalam negeri (backward linkage) seperti mesin, bodi, sasis, hingga elektronik. Lemahnya industri komponen akan mengancam rantai pasok, menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta mengurangi penyerapan tenaga kerja dan efek pengganda ekonomi. Hal ini dinilai inkonsisten dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
“Di satu sisi presiden ingin ekonomi tumbuh 8 persen dengan industrialisasi, di sisi lain ada kebijakan impor yang justru memukul industri yang sudah ada. Ini inkonsistensi,” tambahnya.
Sebagai informasi, proyek impor ini digagas oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Rencananya, akan didatangkan 35.000 unit pick up 4×4 dari Mahindra & Mahindra, 35.000 unit pick up 4×4 dari Tata Motors, dan 35.000 unit truk ringan dari produsen yang sama. Pengiriman dilakukan bertahap sepanjang 2026, dan dilaporkan 200 unit Mahindra telah tiba di Indonesia.
Kontras dengan rencana tersebut, kapasitas produksi pick up nasional dari pabrikan seperti Suzuki, Mitsubishi, Toyota, dan Daihatsu mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun dengan TKDN di atas 40 persen. Kapasitas ini dinilai masih dapat dioptimalkan untuk mendukung program koperasi desa.
Kadin pun mendesak agar ada sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatur impor dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengemban mandat industrialisasi. Meski impor kendaraan niaga secara hukum diperbolehkan karena tak masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas), pemerintah dinilai memiliki ruang untuk membuat regulasi yang lebih berpihak pada industri lokal. Misalnya dengan mewajibkan skema perakitan dalam negeri (CKD/IKD) atau memprioritaskan kendaraan dengan TKDN tinggi.
“Pemerintah harus hati-hati. Jangan sampai pembangunan koperasi desa yang mulia ini justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri. Kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri, harus sejalan dengan visi industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Saleh.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.