MATRASNEWS, TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta mengamankan enam orang Warga Negara Asing (WNA) akibat pelanggaran peraturan keimigrasian. Pengamanan ini merupakan hasil operasi gabungan yang digelar di Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Jumat (14/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi, Galih P. Kartika Perdhana, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa dari enam WNA yang diamankan, lima di antaranya merupakan warga negara Pakistan. Kelimanya diduga memberikan keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Satu WNA lainnya asal Nigeria diduga tidak memiliki paspor dan telah melebihi masa izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.
“Saat ini keenam WNA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” ujar Galih.
Kelima WNA Pakistan dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) UU No.6 Tahun 2011 yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara WNA Nigeria dikenakan Pasal 116 jo. Pasal 71 UU yang sama, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta, serta menghadapi deportasi dan penangkalan.
Operasi yang melibatkan TNI, perangkat kelurahan, dan masyarakat setempat ini ditegaskan Galih berlangsung secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur. Langkah ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Cek Berita lain di Google News




